Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version

Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Jaminan Polis: Marine Cargo Clauses

1.Jaminan Satu: Clause A (All Risks)

Menjamin segala kerusakan atau kerugian, kecuali terhadap risiko yang dikecualikan

2.Jaminan Dua (Clause B) atau Jaminan Tiga (Clause C)

Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh beberapa risiko saja

 

Risiko

Clause B

Clause C

kebakaran atau peledakan

Ya

Ya

kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik

Ya

Ya

alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel;

Ya

Ya

tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air

Ya

Ya

pembongkaran barang di pelabuhan darurat

Ya

Ya

gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;

Ya

Tidak

pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice)

Ya

Ya

jettison

Ya

Ya

barang tersapu ombak ke laut

Ya

Tidak

masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat

Ya

Tidak

kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal

Ya

Tidak

 

 *Ya: Dijamin vs Tidak: Tidak dijamin

Jaminan Tambahan

Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:

1.Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)

2.Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)

3.Jaminan General Average losses and General Average Contributions

4.Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)

5.Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery

)

Pengecualian

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) tidak menjamin:

·   kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar

·   keterlambatan, dan kehilangan keuntungan

·   pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai

·   kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar

·   Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar

 

Warehouse to Warehouse

Polis Asuransi Marine Cargo menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko dari sejak barang meninggalkan gudang pengirim sampai tiba di gudang tujuan seperti tampak pada gambar:

 

Harga Asuransi

Dalam Asuransi Marine Cargo, anda dapat mengajukan harga Asuransi CIF+10%

Cost, harga barang 

Insurance, asuransi

Freight, ongkos angkut             

10% laba yang diharapkan

 

Premi

Premi Asuransi Marine Cargo umumnya berkisar 0.1% s/d 0.2% Namun penentuan premi  dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Jenis barang / Cargo: general cargo, mesin, dll
  • Jenis pengepakan: Kontainer atau Non-kontainer
  • Jenis Kapal: Baja, Tongkang, dll
  • Rute pelayaran: domestic atau seluruh dunia
  • Jenis Jaminan: Clause A, B or C (Jaminan Satu Dua atau Tiga)

How to Insure?

Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan Single Voyage atau Monthly Declaration (deklarasi bulanan)

Dengan melampirkan copy dokumen berupa Bill of Lading, Invoice and Packing List

 

Untuk mendapatkan penawaran atau keterangan lebih lanjut

Silakan hubungi saya di +628128079130

Atau email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di https://ahliasuransi.wordpress.com/

 

120 Comments

  1. Pingback: Marine Cargo Insurance « AHLI ASURANSI

  2. gimana kalau Asuransi untuk pengangkutan obat dari suatu negara ke negara lain dalam bhs inggris begini:
    (The insurance shall be in amount equal to 110 percent of the CIP value of goods from warehouse to warehouse on “All Risks” basis, including War Risks and Strikes) tolong bisa dijelaskan kepada saya,,,

    terima kasih banyak

  3. Iya betul Pak….yang dimaksud itu adalah:
    -Harga Asuransi yang diminta sebesar 110% dari CIF (atau CIF + 10%) seperti artikel di atas, jika harga CIF = US$ 100,000 maka diminta untuk meng-asuransikan obat tersebut dengan nilai US$ 110,000 (110% x CIF)
    -All Riks maksudnya adalah JAMINAN SATU (atau CLause “A”) seperti artikel di atas, dimana Clause A : menjamin semua risiko sudah termasuk jaminan atas risiko perang, kerusuhan dan pemogokan (war, riots, and strikes)

  4. Perbedaan CIF, CNF and FOB bisa dilihat dari segi Harga dan segi Tanggung Jawab (Liability)
    dari segi Harga: CIF terdiri dari komponen (Cost, Insurance and Freight), CNF (Cost N Freight saja) sedangkan FOB (Free on Board – jadi hanya komponen Cost saja)
    dari segi Liability: CIF Liability ada pada Seller, CNF and FOB liability ada pada Buyer

  5. salam Pak Imam,

    Menurut saya , didalam beberapa kasus , pihak asuransi kerugian biasanya akan menekan biaya penggantian kerugian yang telah disepakati( uang pertanggungan ) kepada pihak Pelayaran dengan cara melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab terjadinya kerugian yang diderita oleh Konsumen ( dalam hal ini Pelayaran ) , sehingga terpaksa pihak pelayaran melayangkan gugatan atas kerugian yang dideritanya melalui kantor hukum yang ditunjuk. sesungguhnya masalah tanggungjawab pengangkut sesungguhnya sudah diatur didalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ,yang mana diwajibkan kepada seluruh pelayaran lokal ( berbendera indonesia) untuk mengasuransikan tanggungjawabnya kepada pihak asuransi, yang jadi permasalahnya adalah Peraturan pemerintah atas undang undang tsb ( yang menjadi aturan pelaksana Undang2) sampai saat ini belum dibentuk ( kayanya masih dalam penggodokan di DPR) sungguh aneh bukan ??
    Hal tesebut sangat berbeda dengan Penerbangan , yang mana Undang undang nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan PP nomor 40 th 1995 , sudah mengatur tentang ganti rugi , namun sayangnya penggantian tsb dibatasi hanya sebesar Rp 40juta untuk setiap nyawa penumpang yang Meninggal didalam kecelakaan Pesawat yang dibayar oleh Asuransi milik Negara ( PT.Jasa Rahardja), sungguh ironis memang jika nyawa manusia yang notabenenya hanya menjadi korban yang tidak berdosa hanya dihargai dengan nilai yang menurut saya sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi si Korban, hal tsb hampir serupa dengan penggantian untuk penumpang kapal laut, Untuk itu harapan saya ( sekedar saran )agar dunia asuransi Kerugian Indonesia untuk dapat menjadi mitra Pemerintah untuk duduk bersama didalam membahas besaran penggantian yang dimaksud demi memenuhi rasa keadilan Masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan Pelayaran maupun Penerbangan di negara kita ini.
    IMAM MUSJAB: Terima kasih atas curhat dan sarannya…ini adalah masalah kita bersama bangsa Indonesia…..

  6. assalamu’alaikum wr. wbr.

    maaf pak mengganggu,
    saya mau tanya tentang klaim “shortage” pada pengangkutan barang melalui laut (marine cargo). apakah ada limit penggantian untuk kerugian jenis ini, yaitu pengangkutan jagung curah, dengan klausula ICC “A” including shortage.
    karena sering kejadian antara berat cargo berdasarkan “draft survey” tidak sama dengan hasil penimbangan darat (weighbridge scale). bagaimana solusi penyelesaiannya?
    wass.wr.wbr.
    asdi moeslim

    IMAM MUSJAB: Wa’alaikum salam Pak. untuk klaim shortage pada cargo curah umumnya ditetapkan minimum deductible (own risk) yang besarnya berkisar 0.5% dari Total Shipment (tergantung Polis). Jadi shortage tetap bisa di klaim tapi ada potongan klaimnya.

  7. Pak, buyer saya menanyakan berpa harga CIF untuk toronto,dubai
    lalu saya harus menjawab apa kepada buyer saya pak padahal saya gak ngerti

    IMAM MUSJAB: Pak Iqbal, CIF is simply C (Cost), I (Insurance), F (Freight) jadi harga CIF Toronto artinya = Harga Barang (C) + Biaya Shipment, biaya tambang, ongkos2 termasuk dokumen eksport dll (F) + Biaya Asuransi untuk shipment barang tsb dari Indonesia ke Dubai (I) –> Total seluruh Biaya tersebut adalah harga CIF (Toronto atau tempat tujuan eksport)

  8. Pa saya mau tanya saya ingin mengirim bahan material proyek dari pulau sumatera khususnya kepulauan riau menuju Kepulauan dompak perjalanan melewati laut sehingga menggunakan kapal laut apakah hal ini sudah di cover di Polis CAR dalam klausul inland transit atau harus saya tutup lagi dalam asuransi marine cargo.?…kemudian apakah dalam CAR bisa di tambahkan clausul marine clause? mohon infonya terim kasih

    IMAM MUSJAB: Perluasan jaminan di CAR umumnya hanya untuk “Pengangkutan Darat” saja (inland transit) sedangkan sea transit harus cover Marine Cargo
    …kemudian apakah dalam CAR bisa di tambahkan clausul marine clause?
    Ya.. Bisa Saja kalo Persh. Asuransi nya SETUJU…

  9. terus bagaimana dengan pengangkutan yang melintasi sungai-sungai besar?

    IMAM MUSJAB: sama saja pak, pengangkutan baik melalui laut, darat, udara, sungai, dan perairan lainnya tetap bisa dijamin.

  10. Siang Pak, pak saya mau tanya sedikit tentang All Risk, Wave Avarare (WA-Clause B) dan Free of Particular Average (FPA-Clause C). Dalam ketentuan asuransi adanya risiko tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain dimana pada All Risk, WA & FPA semuanya di cover. Yang akan saya tanyakan apabila dalam tabrakan tsb kerusakan barang yang terjadi hanya 50% dari jumlah barang yang dikirim (tdk semua barang rusak). apakah All Risk, WA & PFA semua akan dibayarkan atau hanya all risk saja yg dibayar sedangkan WA & PFA tidak karena kerusakan barang yg timbul akibat tabrakan tidak 100%. selain itu bisakah bapak memberitahukan kepada saya berapa tarif asuransi dari masing-masing jenis asuransi All Risk, WA & FPA.

    IMAM MUSJAB: Thanks Nita for visiting. Sekarang marine cargo insurance menggunakan new marine policy dengan clauses ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C” (WA, FPA sudah tidak dipakai lagi) semua clauses tsb menjamin kerusakan/kerugian cargo yang disebabkan “General Average” maupun “Collission” tanpa memandang persentase kerusakan baik itu 10%, 25%, 50% maupun 100% tetap dijamin. Indikasi tarip untuk marine cargo berkisar 0.1% s/d 0.2% tergantung jenis kargo, voyage, vessel, dll. please feel free to drop me email for any inquiry

  11. Salam kenal pak…
    Pak saya mau tanya tentang marine cum EAR, tolong jelaskan pak

    IMAM MUSJAB: Hai thaks you for visiting….MCE pada dasarnya adalah paket jaminan yang terdiri dari asuransi Marine Cargo + EAR
    please see this notes:

    Marine-Cum-Erection (MCE) Policy
    (o) Cover under a standard EAR Policy commences with the delivery of the first consignment of plant and machinery at the site of erection. This would mean a separate Marine Transit Policy for imported equipments and inland transit policy for indigenous equipment.
    (o) Under a composite Marine-cum-Erection policy cover starts from the moment the equipments leave the manufacturers warehouse within the country or overseas and continues during the voyage to the port of entry, unloading at the port of entry, inland transit to the site of erection including incidental storage and thereafter during erection, testing and commissioning.
    (o) The marine cover is against all risks of physical loss or damage as provided by the marine policy with the Institute Cargo Clauses (All Risks) attached. War, strikes, riot and civil commotion are additional perils which can be covered.

  12. Salam kenal Pak…

    Pak saya mau tanya, apakah ada perbedaan perlakuan atara yang mengasuransikan barang melalui laut (full container) si pemilik barang sendiri dengan si ekspedisinya. Saya bingung karena menurut ekspedisi kalau barang dikirim dg kapal usia diatas 30th (kl tidak salah ingat) barang tersebut tidak dapat diasuansikan. Apakah hal ini berlaku bila yg mengasuransikan pemilik barang sendiri, tanpa tahu usia kapal dll ?

    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Perlakuannya sama saja Pak
    Memang ada persyaratan usia kapal dimana pihak asuransi “umumnya” hanya mau terima asuransi kargo utuk kapal usian maksimum 30 tahun saja, lebih dari 30 tahun umumnya asuransi “tidak berani”.

  13. Salam kenal Pak,

    Pak saya mo tanya untuk asuransi marine cargo dengan jaminan warehouse to warehouse, adakah ketentuan batasan jarak dari warehouse ke port? kalo tidak ada apakah tidak overlap dengan asuransi land cargo
    terimakasih

    IMAM MUSJAB: justru tidak usah beli lagi asuransi untuk “inland-transit” cargo pak, karena sudah masuk dalam jaminan polis pertama yaitu “warehouse to warehouse” (tidak ada batasan jaraknya tapi ada batasan waktu maksimum 60 hari)

  14. salam kenal Pa Imam

    Pa saya boleh tau banyak tentang marine insurance cargo…tulisan atau tesis yg berhubungan dengan marine cargo…saya sekarang ini sedang mengerjakan skripsi tentang asuransi marine cargo…jadi saya butuh banyak referensi tentang materi marine cargo…mohon bantuannya Pa Imam…thanks

  15. jenis barang yang dapat di asuransikan barang apa ja ya pa dalam asuransi pengangkutan barang ?
    thanks

    IMAM MUSJAB: Barang/Kargo apa saja pada prinsipnya bisa diasuransikan pak, baik padat, cair maupun gas

  16. Aslkm Pak Imam..sblmnya salam kenal.. btw lsg aja pak mau tanya. ada tidak standar deductible di ICC “A” atau seperti apa penerapan deductible untuk m.cargo?

    IMAM MUSJAB: Tidak ada standard nya Pak..bisa saja Nil tapi umumnya berkisar 0.5% – 1% dari TSI

  17. Salam kenal Pak Imam.

    Senang juga saya ada blog ini, jadi bisa diskusi marine insce kalau ada masalah. Tentang tulisan Bapak tgl. 26 Agustus 2008 (lama ya..) mengenai buku marine edisi Indonesia setahu saya ada dan cukup bagus, penulisnya Pak JT. Sianipar, diterbitkan pertama kali tahun 1990 (kalau gak salah). btw Salut buat Pak Imam, lanjut pak.

    IMAM MUSJAB: Betul Pak..itu diktat wajib waktu kuliah dulu but with respect to pak JT isinya masih jauh dari bagus…

  18. Assalamualaikum Mas Imam, Ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai Marine Cum Erection. Karena ada client saya ( general kontraktor dal proyek pengadaan ) yang melakukan pengiriman barang berikut pemasangannya yaitu ; furniture, barang elektronik dan mesin foto copy. Apakah dalam case ini dapat kita terapkan asuransi MCE atau mungkin ada jenis asuransi lain yang serupa yang mengcover cargo berikut pemasangan barang-barang client sy tsb.
    Mohon pencerahannya Mas. Wass. Wr. Wb, Daswa

    IMAM MUSJAB: Wa’alaikum salam, MCE didesain untuk proyek dengan nilai yang besar seperti pembangunan PLTU, Mining Project dll, untuk kasus Daswa is simply, Marine Cargo + CAR/EAR saja

  19. assalamualaikum
    saya adalah salah satu penggemar berat situs bapak, terutama ilmu2 yang mengupas abis asuransi scr lengkap.
    saya mau nanya ni pak, biasanya dalam polis asuransi marine cargo alamt si penerima barang kan harus dicantumkan (apabila ada)sesuai dg data dari tertanggung, setlah polis terbit kebetulan ada klaim barang hilang dan dari pihak penanggung melakukan survey ke si penerima, ternyata alamat yang diberikan oleh tertanggung tsb tidak ada.
    pertanyaan saya apakah klaim tersebut bisa ditolak?
    misalkan bisa sebabnya apa?
    Mohon Bantuannya… Tks

    IMAM MUSJAB: Jarang sekali di asuransi marine cargo dinyatakan alamat consignee secara details, biasanya hanya mencantumkan alamat “voyage from Singapore to Jakarta” warehouse to warehouse….ulasan details aku sent by email

  20. Selamat Pagi Pak Imam, salam kenal. Saya hanya ingin menanyakan dokumen apa dalam asuransi marine cargo yang menunjukkan Insurable interest tertanggung?. Terima kasih

    IMAM MUSJAB: “Insurable Interest” dalam asuransi marine cargo dapat berupa: B/L, Invoice, PO, Term of Sale. Contract of Sale, atau Perjanjian Contractual lainnya yang pada intinya menyatakan bahwa Tertanggung mempunyai kepentingan atas kargo tsb

  21. salam kenal,

    saya mo tanya kalau mau asuransi mobil (contoh mobil kijang baru) mau saya kirim dari jakarta ke palembang tapi mobil tersebut saya bawa sendiri, itu masuknya ke asuransi marine bisa ga? dengan kondisi all risk , trus ada kalausula tambahan atau tidak ?
    terima kasih sebelumnya saya tunggu jawabannya

    IMAM MUSJAB: untuk kasus seperti ini biasanya kami pake wordings: PSKBI dengan “rate marine cargo”

  22. 1. Dalam perusahaan batubara, apa saja yang bisa diasuransikan ?
    2. Bagai mana cara perhitungan premi kargo / pengangkutan batu bara ?

    Mohon di jawab secara detail, terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Pertama adalah property insurance berupa aset-aset pertambangan, infrastruktur, mesin-mesin and equipment, dan hasil pertambangan (batu-bara) itu sendiri;
    kedua liability insurance tanggung jawab hukum pengelolaan pertambangan itu sendiri;
    ketiga adalah marine cargo untuk pengangkutan batu bara

    Premi marine cargo untuk pengangkutan batu bara umumnya berkisar 0.15% x Total harga per shipment

  23. Pak saya mau tanya, apa bedanya Jaminan 1, 2 & 3 dengan ICC A, B & C ? Atau manakah yang lebih luas jaminannya?

    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Jaminan 1,2,3 adalah versi bahasa Indonesia dari ICC A,B,C. ICC A lebih luas dari B lebih luas dari C

  24. Pagi Pak,

    Secara teori saya sering terdapat bermacam-macam polis seperti Voyage Policy, Time Policy, Open Policy dan Floating Policy, mohon diberikan penjelasan mengenai definisi dan perbedaan dari polis2 tersebut? Karena saya kurang begitu paham dari teori yang saya terima.

    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: tidak perlu pusing dengan istilah-istilah ini, pak..yang penting ada asuransi-nya betul, ngga? Voyage Policy, Time Policy, adalah untuk polis Hull & Machinery; Voyage adalah untuk rute tertentu saja misalnya dari Tokyo ke Jakarta sedangkan Time Policy untuk periode 12 bulan, rute tidak dibatasi.

    Open Policy dan Floating Policy, adalah untuk polis Marine Cargo; Open Policy adalah untuk periode 12 bulan shipment apa saja dan kemana saja tidak dibatasi; sedangkan Floating Policy adalah untuk pengangkutan kargo dengan schedule shipment yang telah ditentukan misalnya pengangkutan coal dari Kalimantan ke Cirebon 5 x shipment dari tgl sekian s/d tgl sekian

    secara singkat demikian pak

  25. pak saya mau tanya,,

    apakah 3 jenis klausul di atas mutlak pada setiap jenis marine cargo insurance?

    karna setau saya ada juga perusahaan asuransi yang tidak menawarkan jaminan all risks (clausul A)..

    mohon bantuannya,, saya sedang menyusun skripsi ttg marine cargo insurance..
    tks.

    IMAM MUSJAB: Harusnya Perusahaan Asuransi menawarkan 3 klausul tsb dan Bapak sebagai klien yang menentukan pilihannya Klausul A, B atau C

  26. pak saya mau tanya..

    saya telah mengasurasikan pengangkutan barang (semen) melalui jalur laut.. asuransi yag dipilih adalah ICC “C” salah satu yg dicover dalam asurasi itu adalah barang rusak akibat kapal tenggelam. Pertanyaanya:
    1. jika dalam proses loading barang dan hampir selesai… kapal tenggelam..apa itu tercover dalam klausul ICC “C”?
    2. Mulai dari proses mana sebenarnya asurasi ICC ‘C’ ini mengcover barang saya. Apakah mulai dari pelabuhan hingga ke pelabuhan.. atau mulai kapal berangkat dari pelabuhan asal dan berhenti dipelabuhan tujuan?

    Tks Infonya pak..

  27. pak, maaf mau tanya.. saya new bee sekali dibidang expor impor. Mohon guidance-nya, Awal bulan ini perusahaan saya impor barang dari europe, term-nya CIF LCL, menggunakan forwarding agent utk custom clearance, saat penerimaan barang, kami diinformasikan brng tsb sudah rusak packaging-nya saat mau proses stripping di warehouse port, barang tetap di unload ke kami, sesampainya disini kami informasikan kpd shipper & exporter kami bahwa barang kami terima namun kondisinya tdk 100% dapat dipakai, mohon info prosedur untuk claim jika ada masalah spt diatas, mengingat sudah +-3 minggu masalah ini blm jg mendapatkan info yg jelas. Terima Kasih.

    IMAM MUSJAB: Prosedur Klaim nya bisa di lihat di “Claims Procedure” jika anda mengajukan klaim kepihak asuransi. Jika anda mengajukan klaim ke pihak shipper sebenarnya prosedurnya sama saja anda sertakan bukti-bukti (evidence) dan follow up secara intent ke pihak asuransi maupun shipper

  28. salam kenal pak, mohon info tempat TRAINING ASURANSI KAPAL yang bagus dimana dan apa nama lembaga sert alamatnya………………..terima kasih atas bantuannya.btw mohon diijinkan copy paste artikel2 bapak.

    Imam MUSJAB: Training asuransi bisa di lembaga LPAI, STMA Trisakti atau di WDA. Copy Paste silakan namun “tatakramanya” harus sebutkan sumbernya dong?!

  29. slmt pagi pak,
    saya mau tanya….

    apa bedanya deductible 1% of TSI dan 5%-10% of claim…..
    dan lebih efektif mana deductible of TSI or OF CLaim…
    mohon di jawab ya….
    THank you

    Imam MUSJAB: Bedanya? Deductible 1% of TSI berarti amountnya sudh tetap bahwa klaim akan di potong sebesar sekian. 5% of Claim berarti amountnya belum tetap tergantung jumlah klaimnya. Mana yang lebih efectif? dari kaca mata kepastian atau “Certaintly” 1% of TSI sudah bisa diantisipasi sedangkan 5% of Claim bersifat “Uncertainty” bisa jadi lebih besar dari 1% of TSi bisa jadi lebih kecil tergantung antisipasi “amount of claim” nya.

  30. Slm kenal Pak Imam, mohon bantuannya mengenai perhitungan penutupan pertanggungan oleh penanggung, misalnya contoh kasus;
    Suatu pengiriman 10.000 karung kopi Arabika yang dipertanggungkan dgn harga pertanggungan 2 Milyar (CIF) dgn harga kondisi ICC-C 1/1/82 diangkut dengan kapal “Bahari” bertabrakan dengan Kapal “Sea Sun” yg tdk bermuatan, akibat tabrakan tersebut lambung kapal “Bahari” diperbaiki sementara agar dpt melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan terdekat yg berjarak tidak lebih dari 3 jam, untuk itu nahkoda harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 100 jt. kemudian kapal diperbaiki secara permanen di pelabuhan tujuan dan untuk itu dikeluarkan biaya mencapai Rp. 500 jt. Kapal ”Sea Sun” setelah tabrakan bias melanjutkan perjalana ke Pelabuhan darurat dlm waktu 2 jam dan diperbaiki secara permanent dgn biaya Rp. 200 jt.
    Pada Saat Kapal “Bahari” sampai di pelabuhan tujuan (destination port) diketahui bahwa:
    a. terjadi kerusakan cargo karena air masuk ke palka 50 karung kopi rusak dan tdk bias dijual.
    b. Pada saat terjadi tabrakan ada 1000 karung kopi dilaporkan telah dibuang kelaut atas perintah nahkoda untuk mengurangi beban agar air tidak terus masuk ke palka.
    c. Ada 500 karung kopi rusak dan dijual di pasar dgn harga 50 % dari harga pasar
    d. Nahkoda mengeluarkan biaya :
    • Sebesar Rp. 50 jt untuk surveyor
    • Sebesar Rp. 100 jt untuk average adjuster
    e. Sekitar 100 karung kopi mengalami shortage rata-rata 10 Kg/karung
    Berapakah tanggung jawab penanggung yang menutup pertanggungan atas 10.000 karung kopi di Kapal “Bahari”
    Dengan asumsi-asumsi sbb;
    a. harga jual kopi arabika adalah Rp. 300 ribu/karung
    b. Nilai Kapal “Bahari” sekitar 200 Milyar
    c. Nilai Kapal “Sea Sun” sekitar 150 Milyar
    d. Abaikan uang tambang kedua kapal
    Terima Kasih atas bantuannya ya pak…

    IMAM MUSJAB: Waduh..Nisa..perhitungan klaim seperti ini hanya bisa diuraikan oleh Average Adjusters ha..ha…tapi kalau mau coba menghitung silakan buka panduannya di “A Guide to General Average by Richards Hoggs Lindley Limited” silakan download di sini

  31. Salam kenal, Sy mau tanya untuk “klausula asuransi” di kontrak dlm bidang pertambangan, contohnya : export nikel. sebenaryna hanya untuk mempertegas saja bhwa apabila terjadi sesuatu hal dlm perjalanan dari Loading port to Discharge port akan ditanggung oleh Pembeli (sb dlm hal ini Pembeli telah mengcover cargo tsb setiap kali ada shipment)

  32. Salam Kenal Pak Imam.. Jenis pengiriman saya menggunakan berbagai macam kapal (MV / TB, baja / kayu), via container dan curah, menurut bapak berapa % rate asuransi yang masih layak untuk cover semua pengiriman saya tsb, dgn term ICC “A” ??
    Untuk menghindari saya dapet rate ketinggian nih pak. Thanks a lot.

  33. Sore pak Imam..mau menanyakan mengenai jaminan dalam kondisi ICCA …kapal mengangkut bahan metanol cair dimana bahan ini mudah membuat korosif kapal sehingga pada saat pembongkaran barang dan sounding diperoleh barang tersebut mengalami shortage / jumlah volume menjadi sedikit dari semula , dikarenakan tangki kapal bocor akibat korosif dari bahan metanol tersebut ..apakah dalam kondisi ICC A dan kejadian tersebut klaim dapat liabel atau tidak pak..? terima kasih atas bantuannya

    Imam MUSJAB: Harusnya jaminan yang benar adalah “Institute Bulk Oil Clause” Pak yang menjamin kejadian seperti ini. Salah kalau pake jaminan ICC “A” untuk liquid, chemical, or oil in bulk or tanker

  34. Pak Imam mau tanya bisa nggak pak Premi Asuransi Marine Cargo umumnya berkisar 0.1% s/d 0.2% bisa info nggak pak, premi asuransi ini dibeberapa negara di asia, seperti singapura, malaysia, vietnam dan sebagainya?? Mohon dibantu ya pak.. terima kasih

  35. Boleh tanya pak? Saya org yg msh sgt awam dlm impor tapi sy sdg mengurus dok. impor. Terdapat masalah, pada nilai barang CIF di invoice USD 6876 sedangkan nilai barang yang diasuransikan di polis asuransi tertera USD6732. Bisa dijelaskan ilustrasi perhitungannya Pak? karena hinga saat ni sy blm mndpat penjelasan dri Shipper. Sya kwatir perbedaan ini akan bermasalh ketika di bea cukai. terima kasih

  36. selamat siang pak, saya mahasiswa hukum jenjang s1 yang belum lama in telah mengikuti lomba peradilan semu arbitrase international mengenai hukum mairitime. semenjak mengikuti lomba tersebut ketertarikan saya terhadap hukum maritime semakin meningkat dan saya berencana untuk membuat skripsi bertem hukum asuransi maritime.
    saya ingin bertanya apakah pada hukum asuransi laut di indonesia terdapat istilah “notice of abandonment” ataupun “constructive loss” seperti layaknya di marine insurance act UK?
    pertanyaan saya yang selanjutnya apa sekiranya masalah mengenai hukum asuransi laut yang dapat saya angkat dalam skripsi saya
    terima kasih atas waktunya

  37. Baru baca sekarang nih…

    Ralat sedikit Pak Imam, voyage policy sebenarnya tidak hanya monopoli Marine Hull saja tetapi polis cargo itu sendiri basisnya adalah voyage policy dengan beberapa ‘otherwise’ seperti mengenai delay, change of voyage, deviation.

    Pak Asep, durasi standar polis Institute Time Clause adalah ‘warehouse to warehouse’, tinggal lihat Perils Clause nya, apakah disebut atau tidak.

    Pak Adi , aturan yang mirip dengan constructive total loss di dalam KUHD dapat ditemui di Pasal 717 kurang lebihnya menyatakan…bila ongkos reparasi melebihi 3/4 harga kapal, maka bagi penanggung kapal itu dianggap sebagai tidak berharga. Ketentuan ini mirip dengan CTL di dalam polis kendaraan bermotor tapi berbeda dengan English Law (MIA 1906).

    Mengenai Notice of Abandonment yang di dalam KUHD menggunakan istilah Pelepasan Hak Milik, dapat dibaca di Bagian Kelima Pasal 663.

    Semoga bermanfaat.

    NRT

  38. Ibu/Mbak Pika, kemungkinannya 2, salah hitung/tulis atau intensinya memang benar nilai yang diasuransikan sebesar USD 6,732.

    Untuk diingat, polis asuransi marine adalah agreed valued yang mencantumkan nilai pertanggungannya, meskipun nilai yang sebenarnya (mungkin) lebih besar atau lebih kecil dari nilai aktualnya.

    Di dalam asuransi pengangkutan memang umumnya si Tertanggung ingin juga mengasuransikan biaya-biaya yang dia keluarkan untuk mengirim barang, misalnya duty tax, clerance, dsb. Tidak ada ‘fast & hard’ rule mengenai berapa jumlah biaya yang bisa diasuransikan tetapi asuransi membatasi maksimum hanya 10% saja. Kalo kurang dari 10%? Ya bisa saja sepanjang sudah disepakati.

    Semoga bermanfaat.

    NRT

  39. Pak Indra, kalo menutup cargo liquid dengan Institute Cargo Clause tidak salah & tidak dilarang kok, tetapi memang ada polis standar yang dibuat untuk pengiriman barang liquid karena beberapa klausula di dalamnya sudah mengakomodir kebiasaan2 atau praktek2 di dunia shipping.

    Masalahnya, pengangkutan barang sejenis metanol yang memiliki sifat korosit termasuk barang berbahaya dan cara pengangkutannya diatur lebih rinci di dalam IMDG Code.

    Sebelum bicara risiko penyebab, jika cara pengangkutan barang yang spesifik tersebut ternyata tidak sesuai dengan IMDG Code saja sudah bisa diperdebatkan, apakah klaimnya bisa dijamin atau tidak.

    Semoga bermanfaat.

    NRT

  40. Dear Bpk. Imam,

    Saya ingin menanyakan penutupan asuransi batu bara dimana penutupan tersebut di cover dengan ICC “C”. Lebih baik penutupan di cover dgn INSTITUTE COAL CLAUSE atau ICC “C”?

  41. Salam Pak Imam,

    Saya sudah beberapa kali melakukan pengiriman alat berat sendiri ke lokasi tambang dengan menggunakan kapal LCT. Selama ini selalu saya cover dengan asuransi Marine Cargo ICC “A” dengan premi 0,15%. Apakah rate premi tersebut sudah terhitung wajar? Saya pernah juga ditawarkan dari asuransi lain dengan rate premi di bawah 0.1%.

  42. Selamat sore pak imam, kami mau menanyakan apabila Marine Cargo ICC A asuransi sudah menyatakan itu calimamble tetapi penggantian masih menunggu dari pihak Reasuransi karena dengan alasan Control Cluse jai menunggu konfirm dari Reasuransi dulu. sedang Control Cluse yang dimaksud tidak tercantum dalam Polis Asuransi marine Cargo. kami sudah tanyakan berkali-kali ke asuransi namun tetap mereka berpatokan pada Control Clause. Mohon penjelasn, terima kasih

    Salam,

    Ryan

    • Hahahaha….

      “Claims Control Clause” adalah urusan perusahaan asuransi dengan re-asuransi yang bersangkutan

      tidak ada urusannya dengan proses klaim antara tertanggung dengan perusahaan asuransi

      tidak ada alasan juga bahwa membayar klaim menunggu “talangan dana” dari pihak re-asuransi

      itu praktek yang tidak benar, silakan dilaporkan saja ke “DAI”

  43. Sore bos,

    Mengenai perdebatan sesorang mengendarai kendaraan menabrak dan Klaim namun SIM nya tidak punya. Secara hukum perdata Dagang harusnya Asuransi tetap mengganti Klaim tersebut. Dan secara pidana seseorang tersebut kena pasal pidana dan kurungan. Namun Secara penggantian Klaim, bukannya harusnya perusahaan Asuransi mengganti Klaim kendaraan yang tertabrak tersebut?

  44. Pak Imam,

    Bila barang impor (mesin) diasuransikan berdasarkan pada harga barang tersebut (tidak termasuk CIF) dan barang rusak (partial loss) dalam perjalanan. Setibanya di Indonesia, pihak tertanggung mengklaim biaya spareparts, biaya pengiriman pengganti parts yg rusak dari LN, bea masuk, biaya perbaikan, dll. Yang saya tanyakan, apakah biaya yg timbul selain biaya spareparts dijamin dalam polis (ICC A)? Sementara SI-nya hanya harga barang tanpa incl. CIF&10%.

    Terima kasih atas penjelasannya.

    • Yang dimaksud “Repair cost dalam asuransi tentunya adalah cost or expenses incurred to make good the damaged items” biasanya terdiri dari biaya material + ongkos perbaikan. ongkos perbaikan tentu termasuk delivery, shipment, jika spare parts tidak tersedia di dalam negeri ya tentu termasuk biaya-biaya import, kalo di dalam negeri tidak tersedia teknisi yang bisa memperbaiki ya..tentu termasuk biaya-biaya mendatangkan teknisi dari Jepang (misalnya). bisa jadi biaya “repair cost” nya exceed sound value of the goods, itu yang kemudian menjadi “Constructive Total Loss”

  45. Pak Imam, mohon bantuannya mengenai penentuan freight term bila kita impor barang dari jepang invoice tertulis freight termnya adalah CNF Singapore karena barang kita transit dulu di singapore kemudian dipindah ke vessel yang lebih kecil agar dapat bongkar di pelabuhan setempat.
    apakah CNF tersebut bisa kita anggap sebagai FOB dari Singapore sehingga perhitungan CIF di indonesia adalah Freight 5% dari FOB dan insurance 0.5% dari FOB+Freight.
    terimakasih sebelumnya

  46. Hi Pak Imam, Mau tanya dong.
    Di LC client tercantum kondisi sbb “ INSURANCE POLICY OR CERTIFICATE IN ONE ORIGINAL AND 3 COPIES ISSUED IN FAVOUR OF CORPBANCA OR ENDORSED TO ISSUING BANK FOR 110 PERCENT OF INVOICE VALUE STIPULATING THAT CLAIMS ARE PAYABLE IN THE CURRENCY OF THE INVOICE, INDICATING A CLAIMS PAYABLE IN CHILE AND COVERING CLAUSES : ALL RISK, CLAUSE SRCC, 60 DAYS IN CUSTOMHOUSE FROM PORT TO PORT”
    nah yg mau saya tanyakan kira2 apa maksud 60 days in customhouse from port to port ? setahu saya polis cargo berakhir sampai dgn berakhirnya waktu 60 hr setelah cargo di bongkar dr kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir. custom house itu apa yah? bea cukai kah?

    trims pak

  47. Mohon advise pak,
    Jika barang “A” (import) dari LN dan sesampainya di pelabuhan wilayah Indonesia diasuransikan dibawah ICC A dengan voyage pelabuhan bongkar tersebut ke consignee. Setibanya di gudang Consignee barang yang berada didalam kontainer diketahui mengalami kerusakan dan selama perjalan tidak terjadi kecelakaan. Bagaimana cara kita menentukan bahwa barang tersebut mengalami kerusakan selama perjalanan darat?

    Terima kasih banyak atas penjelasan sebelumnya.

    IMAM MUSJAB: Membuktikan bahwa telah terjadi “accident” di darat tentu lebih mudah dari pada membuktikan telah terjadi “accident during sea transit”, karena jaraknya lebih pendek, ada sopir, ada kennek, ada polisi yang bisa dimintai keterangan. Memang demikian risikonya untuk penutupan seperti di atas, Pak. umumnya underwriters tidak mau menutup seperti itu karena kesulitan pembuktian jika terjadi klaim, kecuali telah terlebih dahulu dilakukan survey atau inspeksi saat pembongkaran dari kapal di pelabuhan.

  48. Matius, jika asuransi sudah setuju memberikan jaminan dengan ICC A 1/1/82 maka harus legowo dengan keramahan pembuktian klaimnya.

    Untuk kasus bapak, masalahnya adalah…penjelasan tehnis kerusakan yang seperti apa (jika pun terjadi accident dalam perjalanan) yang membuat kontainernya intact tetapi barang jadi rusak.

    Salam,
    NR

  49. Pak mohon penjelasan, bagaiman memilih asuransi profesionalm liability?

    Professional Liability tidak semua perusahaan asuransi bisa apalagi memiliki dedicated personel to handle, tanyakan saja pada mereka siapa saja kliennya, profesi apa saja yang bisa mereka cover, dan tanyakan seluas apa jaminan polisnya dibanding dengan perusahaan asuransi lainnya, bagi klien mungkin tidak mudah memahaminya, saya sarankan sebaiknya bapak menggunakan jasa professional broker, khusus professional liability yang leading di market adalah QBE, Chubb, Chartis, Ace, RSA, …..others can only follow…

  50. Mohon info Pak Iman, apa yg dimaksud dengan FOG Pak? 
    thanks

    FOG atau FOB Pak? kalo FOB = Free On Board artinya Penjual / Shipper bertanggung jawab sampai barangnya melewati pagar kapal (ship’s rail) untuk dimuat kedalam palka. tapi kalo FOG = Lampu kabut atau terompet, pipa, nozzle penyemprot kabut

  51. Pak Imam, mau tanya ,dalam polis marine cargo dengan kondisi  institute bulk oil jika terjadi klaim kerusakan terkontaminasi air sebagai akibat cuaca jelek dan bocor. Kemudian dilakukan upaya pemisahan dengan air (penirisan, drain) .Apakah klaim barang yang rusak dan berkurang  dikenakan deductible shortage ? Terima kasih Pak sebelumnya atas jawabannya.

    Deductible “Shortage” apply terhadap kekurangan isi akibat bocor pada pipa-pipa atau penampungan (peristiwa yang dijamin) namun bukan untuk “kontaminasi” (kecuali kalimatnya digabung in respect of shortage and contamination karena keduanya kadang sulit dipisahkan seperti peristiwa di atas).

  52. Apakah Bapak mengetahui soal klausul Paramount War Clause? Apakah klausul ini berbeda dengan Institute War Clause? Mohon pencerahannya. Terima kasih, Pak

    IMAM MUSJAB: untuk mengetahuinya, ada baiknya membaca wordings nya berikut: Institute War Clauses v Paramount War Clause –> intinya bahwa Paramount War Clause adalah batasan atau klausul yang disetujui dijadikan rujukan, referensi atas jaminan “war” yang diberikan oleh polis.

  53. Pak Imam,

    Dalam asuransi marine cargo, apakah ada batas waktu pelaporan klaim ke Asuransi, selain yang dicantumkan biasanya di dalam polis? Atau waktu yang wajar pelaporan tersebut berapa lama?

    Terima kasih.

  54. siang pak.
    mau tny sedikit.
    sy ada kirim barang via ekspedisi, namun tidak diasuransikan oleh sy.
    diperjalanan, kapal tenggelam, apakah bisa klaim ke ekpedisi?
    biasanyakan ada TPL. mohon infonya pak.
    thx

    Tanggung jawab pihak ekspedisi / pelayaran tentu terbatas pada kontrak pengangkutan (baca: Bill of Lading untuk pengangkutan laut), Jika kapal tenggelam karena kesalahan pihak kapal/pelayaran pastinya bisa dituntut. apakah pihak ekspedisi / pihak pelayaran akan bayar?? kalo mereka punya asuransi FFL atau P&I pastinya mereka akan bayar, masalahnya perusahaan ekspedisi / pelayaran di Indonesia jarang yang beli FFl / P&I (ha..ha..)

  55. Dalam pembuatan polis marine cargo, biasanya ada hambatan-hambatannya ga ya pak?
    kalau ada bagaimana solusinya pak? Terima kasih.

    kesulitan dalam hal pembuatan / penerbitan polis marine cargo hampir tidak ada, kecuali masalah “time” karena polis biasanya dibutuhkan “urgent” untuk proses “custom”. solusinya: sekarang sudah jarang polis harus di-issue setiap kali shipment karena sudah ada kontrak Marine Open Cover, bahkan banyak perusahaan asuransi yang sudah go-online, tinggal entri data secara online dan print polis online.

  56. Pak.. mau tanya dunk.. di dalam marine cargo pelekatan banker clause buat apa ya Pak? setahu saya mereka kan hanya buka LC saja di salah satu bank. Apabila terjadi klaim apakah yang berhak mengajukan dan menerima pembayarannya adalah bank tersebut?
    Standar banker’s clause di dalam marine cargo ada tidak Pak?
    terima kasih

    secara teori bisa aja dilekatkan bankers clause, namun saya tidak pernah menjumpai persyaratan “bankers clause” diminta oleh bank dalam hal LC. yang berhak mengajukan klaim tentu adalah shipper atau consignee-nya.

  57. selamat siang pak,
    salam kenal

    saya mau tanya pak..
    untuk masalah asuransi cargo ini saya masih awam pak, jadi saya mau tanya pak bila mana suatu perusahaan yang bergerak dibidang cargo ingin mengadakan kerja sama dengan pihak asuransi apa saja yang harus di tuangkan dan diperhatikan dalam perjanjian tersebut?
    tolong bantuannya nya pak.

    terima kasih

    sama dengan kontrak asuransi pengangkutan barang pada umumnya, biasanya sudah ada “template” nya Pak, dimana memuat hal-hal apa saja yang dijamin dan apa yang tidak, jenis kargo, maximum harga pertanggungan, rutenya kemana saja, potongan klaim, deklarasi pengangkutan pembayaran premi dan prosedur klaim.

  58. Selamat Sore Pak,
    Bapak saya mau tanya pengertian dari loading and unloading clause serta sanction and limitation exclusion clause itu apa ya?
    terima kasih..

    Loading-unloading clause: (wordings nya bisa berbeda-beda) menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh pemuatan-penurunan atau bongkar-muat barang dari/ke truk, dan dari/ke kapal

    Sanction and limitation clause: kurang lebih asuransi batal jika “subject matter of insurance” digunakan untuk kepentingan orang2, atau badan yang mendapat sanksi UN (umumnya untuk kegiatan terorisme)

  59. Selamat pagi pak Imam,

    Saya punya MOP pada salah satu perusahaan asuransi “X”. Pada MOP dikatakan mengenai periode asuransi yang always open, yaitu “Always open for full amount i.r.o declaration from ………… 2011 until cancelled subject to 30 (thirty) days notice of cancellation in writing by either. Such cancellation will not affect existing cover i.r.o certificate already issued (Insurer and/or Insured)”.

    Dengan kondisi tsb berarti periode jaminan tidak dibatasi oleh waktu, betul pak Imam ?
    Pada suatu kasus…… ada pengiriman barang dimana kapal berangkat tgl. 10-Jan-12 dan Tertanggung baru memberitahukan kepada perusahaan “X” melalui fax pd tgl. 17-Jan-12.
    Setelah terbit sertifikatnya ternyata ada pencantuman STNC up to 17-Jan-12.

    Pertanyaannya…. apakah pencantuman STNC tsb bisa diterapkan pada kontrak perjanjian asuransi yang berdasarkan MOP?
    Jika hal ini bisa, berarti Asuradur telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan MOP (khusus pada point “Period of Insurance”).

    Mohon tanggapannya Pak….. terima kasih.

    Pada MOP umumnya terdapat klausul “Declaration” yang mengatur tentang batas pelaporan pengiriman barang (shipment) umumnya batas pelaporan “Declaration” tsb adalah 30 hari setelah tanggal ETD (coba Bapak cek berapa hari??) jika benar 30 hari maka pencantuman STNC adalah sesuatu yang “Manipulatif” dan “Praktek yang tidak benar”. kalo ada STNC lalu apa gunanya ada kontrak MOP, dong (??!)

  60. Assalamualaikum Wr.Wb

    Saya mau tanya. saya ada pengiriman mobil dengan kondisi baru tujuan balikpapan…
    dan saya msh bingung mau tutup pakai asuransi jenis apa ? apakah saya harus menutupnya dengan asuransi marine cargo atau dengan Polis kendaraan dengan perhitungan premi prorata.? apa perbedaanya dalam hal resiko yg di cover ?

    terima kasih sebelumnya

    Wassalam Wr. Wb

    Jika yang dimaksud adalah pengiriman kendaraan dari Jakarta ke Balikpapan maka harus pake “Asuransi Marine Cargo” karena “PSAKBI” tidak menjamin risiko marine transit.

  61. Bp. Imam Yth,
    Tolong berikan contoh kasus “kebocoran yang wajar” dalam jaminan yang dikecualikan. Terima kasih

    umumnya adalah pada kargo curah atau break bulk, seperti beras, cement, pupuk, dll yang isinya dapat mengalami “kekurangan isi yang wajar” atau liquid cargo in pail atau jerigen (tanpa adanya accidental damage)

  62. Salam kenal Pak Imam,
    Saya pemula dalam asuransi Pak, jadi saya sebelumnya minta maaf kalau pertanyaan saya agak sedikit ngawur.
    Hal ini mengenai suatu kondisi di perusahaan manufaktur yang harus mengirimkan hasil produksi ke gudang perwakilan dengan menggunakan jasa Pihak Perkapalan. Saya ada beberapa pertanyaan Pak :
    1. Menurut Bapak seharusnya resiko loading & unloading dan resiko selama perjalanan seharusnya dicover oleh Pihak Perkapalan atau oleh Perusahaan?Seandainya Perusahaan yang membuka asuransi, bagaimana dari tanggungjawab Pihak Perkapalan sendiri sebagai Pihak yang mengangkut barang?apakah harus ada pembagian resiko yang jelas antara Pihak Asuransi dengan Pihak Perkapalan..???
    2. Seandainya resiko selama pengangkutan(Pelabuhan awal-pelabuhan tujuan) ditanggung oleh pihak perkapalan/perusahaan, untuk resiko dari pelabuhan tujuan ke Gudang tujuan apakah harus dibuka polis sendiri atau bisa perluasan dari polis yang ada(marine cargo)?
    Mohon bantuan dan tanggapan Bapak, sekali lagi saya sangat berterima kasih atas share ilmunya.

    Pertanyaan Bagus, Pak
    idealnya, Pak. Perusahaan membeli polis “Marine Cargo” yang menjamin risiko dari gudang pengirim ke gudang penerima termasuk loading and unloading.

    Jika ada kerusakan atau kerugian yang merupakan tanggung jawb pihak perkapalan, mereka juga tetap harus bertanggung jawab, namun tanggung jawab pihak pelayaran ataupun freight forwarders terbatas (tidak penuh) sesuai dengan “kontrak pengangkutan” atau “bill of lading”

    Lebih jelasnya bisa dibaca di:
    Asuransi Marine Cargo
    Asuransi Freight Forwarders Liability

    Cheers

  63. Dear Pa Imam
    mohon penjelasan mengenai berlakunya polis asuransi Marine Cargo yaitu :
    Sejak Barang meninggalkan Gudang atau tempat penyimpanan awal sampai dengan diserah terimakan di gudang penerima atau digudang terakhir mana saja yang lebih dahulu yang saya tanyakan berlakunya 60 hari terhitung dari mana Pak Imam, apakah di mulai dari gudang pelabuhan. akhir dan apakah diperbolehkan disimpan digudang pelabuhan dulu sampai dengan 60 hari baru barang diteruskan ke gudang penerima akhir, terima kasih Pak Imam atas penjelasan dan share ilmunya

    60 hari dihitung sejak selesainya pembongkaran dari kapal di pelabuhan akhir, Pak

    on the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured from the oversea vessel at the final port of discharge,

  64. Pak,,saya mau tanya,,seandainya ada kasus kapal karam dmana kapal tersebut mengangkut barang2 yang akan dikirim ke suatu tempat, setelah diadakan penyelamatan,barang tersebut dapat diselamatkan seluruhnya dalam keadaan utuh, akan tetapi pihak pemilik barang sudah dipanggil dan diberitahukan secara patut namun tetap tidak mengambil barang miliknya. Apa yang dapat dilakukan sipenyimpan barang karena utk menyimpan barang tersebut membutuhkan dan ayang bnyk, bahkan melebihi dari harga barang yg dsmpan, trims  

  65. Pak,,saya mau tanya,,seandainya ada kasus kapal karam dmana kapal tersebut mengangkut barang2 yang akan dikirim ke suatu tempat, setelah diadakan penyelamatan,barang tersebut dapat diselamatkan seluruhnya dalam keadaan utuh, akan tetapi pihak pemilik barang sudah dipanggil dan diberitahukan secara patut namun tetap tidak mengambil barang miliknya. Apa yang dapat dilakukan sipenyimpan barang karena utk menyimpan barang tersebut membutuhkan dana yang bnyk, bahkan melebihi dari harga barang yg dsmpan, trims  

    Metodenya sudah ada, Pak yaitu dengan deklarasi “General Average” dimana masing-masing pihak (ship owners dan cargo owners) diminta untuk ber-kontribusi terhadap biaya-biaya GA.

    dalam kasus Bapak, tentunya pemilik kargo tidak bisa mengambil kargonya kecuali mereka telah membayar kontribusi biaya GA
    Biaya-biaya tsb dijamin dalam Polis Marine Cargo

  66. Pak, saya ada kasus marine cargo, dimana kapal yang mengangkut muatan mengalami kandas. Oleh karena cargo akan digunakan sesegera mungkin, akhirnya tertanggung (cargo owner) menyewa tugboat untuk menarik kapal dari posisi kandas, dan terlepas.

    Dalam hal ini, apakah biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung (cargo owner) untuk sewa tugboat dijamin dibawah polis marine cargo ICC? Dan apakah ship owner ikut berpartisipasi seperti halnya klaim GA? Bukankah seharusnya pihak ship owner yang bertindak demikian?

    Untuk diketahui, sebagain cargo juga mengalami kerusakan selama kapal kandas, namun kapal tidak mengalami kerusakan.

    Mohon diberikan masukan dan apportionment illustration secara porporsional yang harus ditanggung oleh cargo owner dan ship owner terhadap biaya yang dikeluarkan dan kerugian atas cargo.

    Terima kasih banyak sebelumnya.

    Tanpa adanya deklarasi GA maka tidak ada perhitungan kontribusi GA

    Mengingat GA adalah risiko yang dijamin dalam H&M maupun Cargo, maka seyogyanya deklarasi GA dilakukan

    Tentu saja masing2 pihak Hull Interest dan Cargo Interest berkontribusi secara proporsional simple-nya:

    Value Cargo Interest Tertanggung A
    ————————————————— x Total Biaya Kontribusi GA
    Total Value Hull + Total Value Cargo

    Tentu saja perhitungannya tidak se-simple itu maka perlu “Average Adjusters” untuk meng-hitungnya

  67. Pak Imam,

    Sedikit meluruskan, mengenai deklarasi GA, YAR sendiri tidak menyatakan adanya kewajiban mengenai deklarasi dan jika tidak ada deklarasi maka tidak ada GA.

    Poinnya adalah, ketiadaan deklarasi tidak menjadikan kontribusi GA tidak berlaku, tetapi bahwa circumstances yang terjadi telah memenuhi syarat GA maka terjadilah GA, dengan atau tanpa deklarasi.

    Namun demikian, jika memang deklarasi GA tidak dibuat sejak awal, maka hal tersebut biasanya akan menyulitkan Shipowner untuk mendapatkan kontribusi dari pihak2 yang ikut merasakan benefit dari tindakan GA.

    Salam,
    NR

    Terima Kasih Novi

  68. Mengenai pertanyaan Iustitia, mungkin kurang nyambung dengan jawaban yang diberikan pak Imam karena yang ditanyakan jika si empunya barang tidak mengambil barangnya meski sudah diberitahukan.

    Yang Pak Imam sampaikan mungkin lebih tepat jika pertanyaannya bagaimana si empunya barang dapat mengambil/memperoleh barangnya.

    Pendapat saya, jika maksud Iustitia si penyimpan barang adalah pihak yang telah melakukan tindakan penyelamatan, namun si empunya barang tidak mengambil setelah beberapa cara dilakukan, alternatif terakhir bisa saja si penyimpan barang menggunakan haknya untuk menjual barang tersebut untuk membayar kewajibannya menggunakan gudang penyimpanan.

    Salam,
    NR

    Terima Kasih, Novi
    Jika memang prosedurnya sudah dilakukan, sudah diberitahukan dengan patut dan sesuai hukum (mungkin juga dengan pemberitahuan di media massa, pemanggilan ke alamat terakhir yang diketahui, dll) penjualan untuk membayar kewajiban tentu dapat dilakukan. kalo ada sisanya? dapat dititipkan di pengadilan.

  69. Dear Pak Imam..

    Maaf sebelumnya.. apakah Bapak memiliki perusahaan Asuransi sendiri? Apa nama Asuransi Bapak? Kami membutuhkan informasi untuk syarat-syarat pengajuan asuransi kapal kargo baru dibuat.. Berapa rate preminya ? Terimakasih..

    Lidia, sudah diemail ya..

  70. salam kenal mas imam. kalau asuransi pengangkutan darat covernya adalah jaminan 1.seandainya barang berikut mobil di bawa kabur oleh supir di jamin nggak ya mas,

    Sopir-nya siapa Pak? Jika sopir tertanggung tentunya tidak dijamin. tapi kalo sopir pihak ekspedisi tetap dijamin.

  71. Oiya pak Imam, satu hal lagi pak. Dimana saya bisa download wording/klausula untuk land tansit cover A & B (yg bilingual kalo ada pak)? Terima kasih

    kayaknya DAI Land and Air Transit Cover A and B sudah tidak dipakai lagi, Pak. saya punya tapi yang versi masih bahasa inggris nya saja, bi-lingualnya tidak punya

  72. Pak Imam,

    bagaimana dengan cargo via truck , dimana berdasarkan informasi dan pengalaman dari beberapa perusahaan trucking, bahwa khususnya pada masalah daya angkut dari truc dimaksud. apakah asuransi akan mempertimbangkan setiap klaim dengan jumlah angkut versus Buku KIR

    jika penyebab kecelakaan karena overloaded pastinya asuransi tidak mau bayar, Pak

  73. Siang Pak Imam dan salam kenal..
    Pak, saya mau tanya sedikit, tp banyak juga mungkin.. saya kerja di kontraktor pemancangan. Akan mengirim alat pancang di proyek di bangka belitung. Kapal yang akan mengangkut adalah tongkang dan kendaraan di daratnya adalah trailer dengan low bed. idealnya untuk marine cargo insurance nya kami pakai CIF dan clauses B atau C?  supaya termasuk juga untuk menjamin dari pelabuhan sampai ke lokasi proyek? dan perhitungan kasarnya brp persen preminya Pak? terima kasih banyak sebelumnya.

    ICC A, B atau C jaminannya sudah termasuk dari pelabuhan sampai dengan lokasi proyek, Pak

    Untuk risiko di atas, umumnya asuransi menjamin dengan Clause B atau C dengan Rate berkisar 0.15%

  74. Ari Pudji wrote on 29 January, 2013, 9:28
    Oiya pak Imam, satu hal lagi pak. Dimana saya bisa download wording/klausula untuk land tansit cover A & B (yg bilingual kalo ada pak)? Terima kasih

    kayaknya DAI Land and Air Transit Cover A and B sudah tidak dipakai lagi, Pak. saya punya tapi yang versi masih bahasa inggris nya saja, bi-lingualnya tidak punya
    –> boleh sy minta wording tersebut dari Bapak. Terima kasih.

    Waduh ngga punya juga saya, Pak

  75. To: Pak Septiawan,…

    Menurut saya, apabila di dalam polis asuransi marine cargo terdapat warranty tidak boleh overload, maka, apabila terjadi loss sehubungan ataupun tidak berhubungan dengan overload/melebihi daya angkut yang seharusnya sesuai yang telah ditentukan maka klaim yang terjadi tidak dijamin di bawah polis tersebut. Implementasi warranty di dalam polis marine (cargo dan hull) berbeda dengan polis-polis property.

    Sebagai acuan, dapat ditemui di Marine Insurance Act 1906, pasal 31 (3) “A warranty, as above defined, is a condition which must be exactly complied with, whether it be material to the risk or not. If it be not so complied with, then, subject to any express provision in the policy, the insurer is discharged from liability…”.

    To: Pak Imam, mohon dikoreksi apabila pendapat saya salah.

    Terima kasih.

    Setuju, Pak. Namun dalam marine cargo, Tertanggung harus privy to such unseaworthiness / overload untuk dapat ditolak klaim-nya

  76. Siang Pak Imam dan salam kenal , Pak saya mau menanyakan polis marine cargo ICC”A” including, warehouse to warehouse dimana ada tambahan klausula concealed damage dan ada excluding loss or damage arising from rust, oxidation dent, bend. breakage /chipped , except caused by ICC”C” perils..
    Perlu kami tanya apakah barang yang diterima digudang ternyata ada yang pecah tanpa sebab dapat diganti klaimnnya ? Terima kasih infonya.

    apakah barang yang diterima digudang ternyata ada yang pecah tanpa sebab dapat diganti klaimnnya ?

    ada 2 hal yang perlu diklarifikasi, Maria
    1. Apakah kerusakan “diduga kuat” terjadi selama pengangkutan? jika Ya, apakah diketahui / dilaporkan dalam periode “concealed damage (cek di polis biasanya 14 hari)”? Jika Ya, maka pertanyaan berikutnya
    2. Apakah “Pecah” nya barang tsb karena terjadi kecelakaan pada alat angkut (atau risiko yang dijamin di ICC-C)?

    Jika 1 dan 2 Ya maka di Jamin

    Besar dugaan saya bahwa mungkin yang No.1 Ya tapi yang No,2 Tidak maka tidak dijamin karena Polis “sengaja” mencantumkan bahwa “Pecah, penyok, gompel” tidak dijamin kecuali disebabkan terjadinya kecelakaan pada alat angkut (atau risiko lainnya di ICC-C)

    Jika kurang jelas, give me a call at +628128079130

  77. pak saya mau tanya jika kita memegang polis marine allrisk yang sum insured nya sama dengan harga barang(invoice) apakah kami bisa klaim mulai dari cost perjalanan, cukai, dan biaya import? mohon pencerahannya

  78. oiya pak saya mau menambahkan maksud saya jika kerusakan ditemukan sebagian, bukan keseluruhannya, apakan kami bisa menuntut biaya pengiriman barang cukai dan import tersebut.
    terimakasih

    Harga Asuransi (TSI) = Invoice –> berarti ganti ruginya juga sama dengan Invoice Pak

    Jika Invoice = CIF maka ganti ruginya juga = CIF

    Jika TSI = Invoice + Biaya-biaya maka gantirugi juga = Invoice + Biaya-biaya

  79. Yth. Bp. Imam,

    Sebelumnya mohon maaf. Saya hanya ingin berdiskusi masalah klaim marine cargo.
    Saya ada kasus cargo yang diangkut menggunakan barge dan ditarik oleh tugboat (towing risk, ICC “C”). Pd waktu tugboat menarik barge, baling2 tongkang tersangkut jala nelayan. Untuk melepaskannya tugboat di tarik kapal lain ke pinggir (galangan) dan towing dilepaskan. Sementara itu barge-nya dilabuhkan di tengah laut.
    Hari berikutnya tugboat kembali ke tempat barge, tapi ternyata barge sudah hanyut terbawa ombak besar.
    Setelah barge ditemukan ternyata cargonya ada yang hilang dan rusak karena ombak besar.
    Apakah kerugian atas cargonya dijamin polis Marine Cargo?
    Demikian dan mohon bantuannya menjawab kasus ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

    Salam,
    Zeko

  80. Pingback: Institute War Clauses is not applicable to Inland Transit risks. Why? - AHLI ASURANSI || TRAINING ASURANSI || 0812 8079 130

Leave a comment