Jenis Usaha yang Dijamin
Studio foto, pusat kebugaran, wartel, restoran, penjahit, isi ulang air minum, pangkas rambut, warnet, apotik, salon kecantikan, rental film, optic, toko, ruko, gudang pribadi, Continue reading
Jenis Usaha yang Dijamin
Studio foto, pusat kebugaran, wartel, restoran, penjahit, isi ulang air minum, pangkas rambut, warnet, apotik, salon kecantikan, rental film, optic, toko, ruko, gudang pribadi, Continue reading
Property All Risks (PAR) Kantor memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Bangunan dan Isi (peralatan dan perlengkapan) Kantor Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, Continue reading
Property All Risks (PAR) Rumah Tinggal memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Bangunan dan Isi (Perabot) Rumah Tinggal Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angina topan, gempa bumi,
Sub-Limits are imposed on IAR/PAR Policies to reduce the insurers liability for certain covers or to give extra extensions that are now very common included in the policy schedule
It is important that these be imposed for those type of perils or covers where it is inappropriate for the full policy limit(s) to apply. Remember that where no sub limit appears then the full sum insured is the limit.
Sub limits are now very common for the following covers:
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran, kerusuhan dan bahaya lainnya.
Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban bagi pemilik SPBU Pertamina, Shell, Petronas atau Operator lainnya untuk meng-asuransikan aset nya tsb
Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?
Objek pertanggungan dapat berupa:
1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya (mini market, dll)
Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR) Continue reading
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran, kerusuhan dan bahaya lainnya.
Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban bagi pemilik SPBU Pertamina, Shell, Petronas atau Operator lainnya untuk meng-asuransikan aset nya tsb
Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?
Objek pertanggungan dapat berupa:
1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya (mini market, dll)
Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR) Continue reading
Please click here to read its English version
Menjamin semua risiko kerugian
(kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, Silakan Klik disini
Covers everything except listed exclusions
PAR/IAR is a very “famoust” name amongst other insurance types, because it covers everything (All Risks) except only a few numbers of risks listed as exclusions
· Coverage for Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotions
· Coverage for Typhoon, Storm, Flood and Water Damage
· Coverage for Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami
· Coverage for Landslide and Subsidence