Claims Procedure for Property Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya

 

It is important to note that when the correct claim procedures are followed by an Insured, it can greatly assist in the smooth and prompt settlement of claim. When claim procedures are not adhered to it can cause delays in settlement and in some circumstances, could allow Insurers to deny the claim.

 

In particular, we will examine:

(a)     How the incident should be reported to THE INSURANCE COMPANY

(b)     What immediate action should be taken

(c)     What information THE INSURANCE COMPANY will require you to provide to substantiate the claim

 

Please assure that you follow these procedures: Continue reading

Marine Cargo Insurance Claims Procedure

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya

 

A.      Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative

 

In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures

 

1.    Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage

 

2.    In case of containerised cargo:

      Check carefully condition of the containers if  it was damaged or holed.

      Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut.

      If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order.

Continue reading

Claims Procedure: PUBLIC and/or PERSONAL LIABILITY CLAIMS

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya

 

1.       Notification of Circumstance

 

      If during the Period of Cover, the Insured becomes aware of any fact or circumstance that may give rise to a Claim, the Insured shall give notice in writing to THE INSURANCE COMPANY of such fact or circumstance, then any Claim which may subsequently arise out of such fact or circumstance shall be deemed to be a Claim made during the Period of Cover. PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.

 

2.       Reporting and Notice

 

a.      The Insured shall give to THE INSURANCE COMPANY written notice as soon as practicable of any Claim made against the Insured PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.

  Continue reading

Claims Procedure – Motor Vehicle Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya

 

In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.

 

1. CLAIM REPORTING

 

a.       Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3×24 hours after the accident or theft occurred.

  Continue reading

Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version

 

1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan

 

      Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.

 

2.       Pelaporan dan Pemberitahuan

  Continue reading

Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version

 

1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan

 

      Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.

 

2.       Pelaporan dan Pemberitahuan

  Continue reading

Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version

 

A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.

 

Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:

 

1.    Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.

  Continue reading

Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

Please click here to read its English version


Adalah hal penting untuk diketahui bahwa apabila klien melakukan prosedur klaim yang benar, hal tersebut dapat sangat membantu menyelesaikan klaim secara lancar dan cepat. Apabila prosedur klaim tersebut tidak dilakukan, dapat menyebabkan penundaan penyelesaian klaim dan dalam keadaan tertentu, dapat menyebabkan pihak asuransi menolak klaim.

 

Secara khusus, dalam proses klaim kami akan membahas:

(a)  Bagaimana suatu kejadian harus dilaporkan kepada Perusahaan Asuransi

(b)  Tindakan apa yang harus segera dilakukan

(c)  Informasi apa yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mendukung pengajuan klaim Anda

 

Mohon pastikan bahwa Anda melakukan prosedur klaim dibawah ini:

  Continue reading

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Please click here to read its English version

 

Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.

 

1. PELAPORAN KLAIM

 

a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3×24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian

 

     b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.

  Continue reading

Ahli Asuransi – IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

IMAM MUSJAB
Qualification: SE, AAIK, QIP


Saya seorang praktisi asuransi kerugian, sekarang bekerja di PT Asuransi QBE Pool Indonesia, perusahaan asuransi joint venture di Jakarta.

Graduated from Insurance Business School of Trisakti and Qualified as Associate of Indonesian Insurance Institute (AAIK) and Qualified Insurance Practitioner (QIP)

Pengalaman dalam bidang Asuransi Kerugian dan Klaim

Di WordPress ini saya ingin berbagi advis tentang asuransi dan permasalahannya, asuransi yang:

  • Mudah dimengerti emua orang, tidak tertipu tidak jelimet
  • Murah sehingga setiap orang bisa ber-asuransi
  • Full Support saya akan membantu mulai penutupan asuransi sampai dengan mengurus klaimnya at absolutely free of charge alias Gratis

Contact: imusjab@qbe.co.id or Call me at +628128079130

Salam kenal dan Selamat bergabung