REINSTATEMENT VALUE CLAUSE
It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount Continue reading
REINSTATEMENT VALUE CLAUSE
It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount Continue reading
Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?
Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi 50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).
Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.
Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??
Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…
Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak
Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama
Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity
Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause
Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.
click clause here or go to AHLIASURANSI box widget to download
Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder komputer anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”, “MS Word” atau aplikasi lainnya
Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)
1. Reinstatement Value Clause
Pembayaran klaim sesuai dengan harga baru (New Replacement Value), tidak dikenakan potongan depresiasi atau penyusutan
Details explanation Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
2. Average Relief Clause Continue reading
Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?
Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi 50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).
Untuk Pertanggungan dibawah harga (under insurance) akan berlaku ketentuan prorata Average yaitu:
Harga Pertanggungan (TSI)
Ganti rugi = ————————————– x Kerugian (Loss)
Harga Sebenarnya (VAT)
Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??
Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…
Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak
Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama
Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity
Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause
Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan Continue reading