Asuransi Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.

 

Risiko yang dijamin

Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

  1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
    1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
    2. perbuatan jahat.
    3. pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
    4. kebakaran
  1. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
    1. kerusakan atas harta benda pihak ketiga
    2. biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
    3. biaya perkara atau bantuan hukum
  1. Perluasan jaminan
    1. kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
    2. angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
    3. kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
    4. dan lain-lain

 

Pilihan Paket Jaminan

Pilihan paket jaminan yang dapat dipilih antara lain:

  1. Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
  2. Comprehensive + TPL
  3. Total Loss Only + TPL + Perluasan jaminan
  4. Total Loss Only + TPL
  5. Total Loss Only

 

Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian

Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.

Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Paket Jaminan dan Tarif Premi (Rate) masing-masing perusahaan asuransi berbeda-beda, Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor anda dapat menghubungi agen asuransi atau kantor perusahaan asuransi terdekat pilihan anda.

 

By. Imam MUSJAB

 

6 Comments

  1. Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Pak Imam. Mohon sekiranya pak Imam dapat memberikan “pencerahan” T & C yang diterapkan untuk penutupan asuransi dengan obyek pertanggungan LOKOMOTIF, sehubungan dengan rencana kami untuk memberikan penawaran asuransi kepada PT. KAI. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

  2. Dear Pak Imam

    Sehubungan dengan adanya PMK 74 dimana rete dan outgo telah ditentukan, bagaimana penerapan Fleet Discount untuk Asuransi Kendaraan, apakah masih berlaku dan bagaimana cara perhitungannya.

    Kami tunggu jawabannya dan Terima kasih.

    PMK 74 tidak terdapat aturan mengenai Fleet Discount, yang diatur bahwa maximum outgo adalah 25% untuk lini asuransi kendaraan bermotor

  3. assalamu’alaikum pak imam,,
    mau tanya seandainya di suatu perusahaan asuransi kendaraan bermotor terdapat suatu perselisihan dalam klaim penyelesaiannya bagaimana? prossedurnya seperti apa?

    Waalaikum Salam, Perselisihan sudah diatur di polis, Rian. yaitu: (1) pertama tentu musyawarah untuk mufakat, (2) kalo tidak ketemu juga, bisa dibawa ke BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) untuk dilakukan penilaian / ajudikasi terhadap para pihak, (3) kalo belum terima juga dengan keputusan BMAI bisa dibawa ke Pengadilan.

  4. Selamat Sore Pak Imam.
    Saya mau tanya perihal asuransi kendaraan. Bisakah Kendaraan diasuransikan dengan cover Comprehensive, tetapi hanya pada saat kendaraan tersebut akan dibawa ke Karoseri ( periode polis hanya satu hari saja ).
    Kalau bisa, itu namanya asuransi apa ya Pak ???? trus Perusahaan Asuransi mana saja yang bisa Cover. Mohon bantuannya ya …. terima kasih.

    Namanya tetap “Asuransi Kendaraan Bermotor” Pak
    Dalam praktek, perusahaan asuransi mau cover jika dalam jumlah yang banyak atau shipment rutin, premi atau rate mengacu ke asuransi pengangkutan barang (cargo) namun tetap menggunakan polis PSAKBI (kendaraan bermotor), namun kalo hanya beberapa shipment saja (tidak rutin) asuransi umumnya tidak bersedia cover

  5. selamat siang Pak Imam, saya ada beli mobil baru namun beberapa hari kemudian mobil saya ada accident nabrak pagar, nah yang saya ingin tnyakan apakah saya bisa klaim meskipun no polis/buku polis belum saya terima namun saya sudah bayar asuransi 3 thn sesuai dengan lama pembiayaan sejak pembayaran DP.

    Tentu Bisa, Pak. karena perjanjian polisnya sudah sah walaupun polisnya belum diterbitkan

  6. Dear Pak Imam,

    Dalam hubungannya dengan leasing, kita membuat polis Induk berdasarkan MOU antara leasing dan ASURANSI, dan kemudian kita terbitkan sertifikat polis untuk masing2 nasabah leasing. Pertanyaannya bagaimana penerapan jangka waktu periode polis Induk, jika ada penutupan sertifikat multiyears misalkan 5 tahun. Apakah periode polis Induk harus dibuat panjang jadi 10 tahun katakanlah. Apa bisa menerapkan open policy seperti polis marine cargo. Terima kasih.

    Bisa Saja, Pak. Persis MOP Marine Cargo. Mungkin namanya saja yang berbeda, biasanya kami menyebutnya MOU saja.

Leave a comment