Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan MandiriRe Kandas

[Selasa, 11 May 2010]


Saat sidang berlangsung hingga putusan dibacakan Marine and General Underwriting Ltd dan Crawley Warren International Ltd tak hadir di pengadilan.

 

PT MandiriRe International harus menelan pil pahit. Perusahaan jasa pialang asuransi itu tak berhasil menuntut Marine and General Underwriting Ltd membayar klaim PT Asuransi Ramayana senilai Rp14,8 miliar. Continue reading

Perusahaan Asuransi Ngotot Tolak Klaim Asuransi PT Pelayaran Manalagi

Kamis, 17 Juni 2010, hukumonline – Sebab PT Pelayaran Manalagi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengangkut barang berbahaya yang mudah terbakar.
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk keukeuh menolak klaim asuransi PT Pelayaran Manalagi. Alasan-alasan yang diutarakan PT Pelayaran Manalagi dalam gugatan tidak mengubah pendirian perusahaan asuransi itu. Continue reading

Tragedi Situ Gintung & Klaim Asuransi

Hingga Senin (30/3), jumlah korban meninggal akibat jebolnya tanggul Situ Gintung Tangerang tercatat mencapai 98 orang, jumlah korban yang dinyatakan hilang, yang semula 115 orang, sekarang tinggal 100 orang, karena yang 15 orang sudah diketemukan, Sedangkan jumlah pengungsi meningkat menjadi 450 jiwa. Sedangkan jumlah korban yang dirawat, hingga Senin (30/3) jumlahnya 14 orang, dan semuanya dirawat di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta.

 

Jumlah rumah yang rusak, data Senin (30/3) tidak berubah yaitu sebanyak 319 rumah, kemudian Gedung UMJ mengalami kerusakan sebanyak 11 unit….

 

Sumber: Depkominfo

 

Ditinjau dari sisi klaim Asuransi, tragedi situ gintung dapat diuraikan sebagai berikut:

Continue reading

Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?

Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).

  Continue reading

Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.

  Continue reading

Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

  Continue reading

Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.

 

click clause here or go to AHLIASURANSI box widget to download

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder komputer anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”, “MS Word” atau aplikasi lainnya

 

Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

 

1.     Reinstatement Value Clause

Pembayaran klaim sesuai dengan harga baru (New Replacement Value), tidak dikenakan potongan depresiasi atau penyusutan

Details explanation  Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

2.     Average Relief Clause Continue reading

Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?

 

Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).

 

Untuk Pertanggungan dibawah harga (under insurance) akan berlaku ketentuan prorata Average yaitu:

 

                                Harga Pertanggungan (TSI)

        Ganti rugi =   ————————————–  x Kerugian (Loss)

                                Harga Sebenarnya (VAT)

  Continue reading

Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

 

Reinstatement Value Clause

 

Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan Continue reading

Marine Cargo Insurance Claims Procedure

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya

 

A.      Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative

 

In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures

 

1.    Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage

 

2.    In case of containerised cargo:

      Check carefully condition of the containers if  it was damaged or holed.

      Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut.

      If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order.

Continue reading