Polis marine cargo adalah voyage policy yang menjamin objek pertanggungan selama dalam perjalanan dari satu tempat ke tempat lain. Continue reading
Marine Cargo Insurance
Proposal Training “Marine Cargo Insurance”
Isi Materi (Contents)
- Institute Cargo Clauses (ICC (A), (B) dan (C))
a) Risks Covered (Risiko yang dijamin)
b) General Average Clause
c) Collision Liability
d) General Exclusions (Risiko yang tidak dijamin)
e) Unseaworthiness and Unfitness Exclusion
f) War & Strikes Exclusion
g) Duration of Cover (Transit)
h) Insurable Interest
Marine Cargo Insurance – Quotation
Marine Cargo Insurance covers your moving cargo from one place to another by sea, air or inland transit covers are provided under Institute Cargo Clause “A” (ICC “A”), ICC “B” or ICC “C”. Clause “A” covers all risks whist Clause “B” and “C” cover named perils.
Marine Cargo Insurance is normally issued on single voyage or on open cover
Asuransi Marine Cargo untuk pengangkutan batu bara (Institute Coal Clauses)
Batu bara (Coal)
Yang khusus dari Asuransi pengangkutan batu bara adalah sifat dari batu bara (coal) yang dapat terbakar sendiri (spontaneous combustion), moda pengangkutannya yang biasanya dengan tongkang dan tug boat yang sangat rentan terhadap dua risiko utama yaitu shortage dan washing overboard.
Institute Coal Clauses
Mengingat karakterisitik tersebut diatas, Asuransi pengangkutan batu bara harus ditutup dengan kondisi khusus yaitu dengan Institute Coal Clause
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
Please click here to read its English version
Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
Jaminan Polis: Marine Cargo Clauses
1.Jaminan Satu: Clause A (All Risks)
Menjamin segala kerusakan atau kerugian, kecuali terhadap risiko yang dikecualikan
2.Jaminan Dua (Clause B) atau Jaminan Tiga (Clause C)
Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh beberapa risiko saja
Risiko |
Clause B |
Clause C |
kebakaran atau peledakan |
Ya |
Ya |
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik |
Ya |
Ya |
alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel; |
Ya |
Ya |
tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air |
Ya |
Ya |
pembongkaran barang di pelabuhan darurat |
Ya |
Ya |
gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir; |
Ya |
Tidak |
pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice) |
Ya |
Ya |
jettison |
Ya |
Ya |
barang tersapu ombak ke laut |
Ya |
Tidak |
masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat |
Ya |
Tidak |
kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal |
Ya |
Tidak |
Marine Cargo Insurance
Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, Silakan Klik disini
Moving cargo from one place to another whole over the world by air, sea or inland transit is very risky that’s why you need Marine Cargo Insurance
Type of Covers: Marine Cargo Clauses
1.Clause A (All Risks)
Covers everything except listed exclusions
2.Clause B or C
Covers only those incidents specifically listed
Risks |
Clause B |
Clause C |
Fire or explosion |
Yes |
Yes |
Vessel or craft being stranded, grounded, sunk or capsized |
Yes |
Yes |
Overturning or derailment of land conveyance |
Yes |
Yes |
Collision or contact with any external object other than water |
Yes |
Yes |
Discharge of cargo at port of distress |
Yes |
Yes |
Earthquake, volcanic eruption or lightning |
Yes |
No |
General average sacrifice |
Yes |
Yes |
Jettison |
Yes |
Yes |
Washing overboard |
Yes |
No |
Entry of sea, lake, or river water |
Yes |
No |
Total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading or unloading from vessel |
Yes |
No |
Yes: Covered — No: Not Covered