Proposal Training “Marine Cargo Insurance”

Isi Materi (Contents)

  1. Institute Cargo Clauses (ICC (A), (B) dan (C))

a) Risks Covered (Risiko yang dijamin)

b) General Average Clause

c) Collision Liability

d) General Exclusions (Risiko yang tidak dijamin)

e) Unseaworthiness and Unfitness Exclusion

f) War & Strikes Exclusion

g) Duration of Cover (Transit)

h) Insurable Interest

Continue reading

Marine Cargo Insurance – Quotation

Marine Cargo Insurance covers your moving cargo from one place to another by sea, air or inland transit covers are provided under Institute Cargo Clause “A” (ICC “A”), ICC “B” or ICC “C”. Clause “A” covers all risks whist Clause “B” and “C” cover named perils.

 

Marine Cargo Insurance is normally issued on single voyage or on open cover

  Continue reading

Asuransi Marine Cargo untuk pengangkutan batu bara (Institute Coal Clauses)

Batu bara (Coal)

Yang khusus dari Asuransi pengangkutan batu bara adalah sifat dari batu bara (coal) yang dapat terbakar sendiri (spontaneous combustion), moda pengangkutannya yang biasanya dengan tongkang dan tug boat yang sangat rentan terhadap dua risiko utama yaitu shortage dan washing overboard.

 

Institute Coal Clauses

 

Mengingat karakterisitik tersebut diatas, Asuransi pengangkutan batu bara harus ditutup dengan kondisi khusus yaitu dengan Institute Coal Clause

Continue reading

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version

Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Jaminan Polis: Marine Cargo Clauses

1.Jaminan Satu: Clause A (All Risks)

Menjamin segala kerusakan atau kerugian, kecuali terhadap risiko yang dikecualikan

2.Jaminan Dua (Clause B) atau Jaminan Tiga (Clause C)

Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh beberapa risiko saja

 

Risiko

Clause B

Clause C

kebakaran atau peledakan

Ya

Ya

kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik

Ya

Ya

alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel;

Ya

Ya

tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air

Ya

Ya

pembongkaran barang di pelabuhan darurat

Ya

Ya

gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;

Ya

Tidak

pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice)

Ya

Ya

jettison

Ya

Ya

barang tersapu ombak ke laut

Ya

Tidak

masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat

Ya

Tidak

kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal

Ya

Tidak

 

 *Ya: Dijamin vs Tidak: Tidak dijamin

Continue reading

Marine Cargo Insurance

Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, Silakan Klik disini 

Moving cargo from one place to another whole over the world by air, sea or inland transit is very risky that’s why you need Marine Cargo Insurance

Type of Covers: Marine Cargo Clauses

1.Clause A (All Risks)

Covers everything except listed exclusions

2.Clause B or C

Covers only those incidents specifically listed

 

Risks

Clause B

Clause C

Fire or explosion

Yes

Yes

Vessel or craft being stranded, grounded, sunk or capsized

Yes

Yes

Overturning or derailment of land conveyance

Yes

Yes

Collision or contact with any external object other than water

Yes

Yes

Discharge of cargo at port of distress

Yes

Yes

Earthquake, volcanic eruption or lightning

Yes

No

General average sacrifice

Yes

Yes

Jettison

Yes

Yes

Washing overboard

Yes

No

Entry of sea, lake, or river water

Yes

No

Total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading or unloading from vessel

Yes

No

Yes: Covered — No: Not Covered

 

Continue reading