Terkait tulisan sebelumnya Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??
Lalu polis apa yang menjamin risiko Terrorisme dan Sabotage?
The one and only is… “Terrorism and Sabotage Insurance” alias Asuransi Terorime dan Sabotage
Polis Standar baik itu Standar Indonesia maupun Standar Munich Re wordings, bahkan Endorsement 4.1B (RSMDCC) pun tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase.