Dear All,
Terlampir Frequently Asked Questions (FAQ) berisi jawaban OJK atas Pertanyaan-Pertanyaan yang muncul sehubungan dengan Pelaksanaan SE OJK Tarif tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisi pada Lini Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 20124
Sebagian dari hal-hal penting dalam FAQ telah disampaikan oleh kami sebelumnya
Beberapa informasi penting tambahan adalah sbb:
1. Tarif yang dituangkan di SE adalah untuk periode 12 bulan, untuk jangka waktu pendek dikenakan minimum Prorata Hari ( xxhari / 365hari)
2. Tidak boleh menggunakan minimum premium, misalnya TSI x Rate = Premi Kebakaran Rp35,000 harus tetap di charge Rp35,000 (tidak boleh di charge minimum premium Rp100,000 misalnya). sebaiknya dikenakan biaya administrasi (policy cost) yang cukup untuk menutupi biaya operasional, atau alternatifnya ditawarkan jaminan tambahan seperti plus RSMDCC
3. Untuk Polis CMI dan EEI, Jaminan Risiko Gempa Bumi harus dibuat PolisTerpisah PSAGBI (dan sesi ke MAIPARK pastinya), kecuali untuk objek yang “Movable”.
4. Aturan Kode Okupasi 2931 Mall Grade A, Grade B, Grade C (baca aturan pada Lampiran III / Pertanyaan No.13) – Aturannya Jelimeet Bangeet, Tolong Surveyors diperhatikan.
Jika ada pertanyaan silakan hubungi saya. Terima kasih
Kind regards,
Imam MUSJAB
Tel: +628128079130
Download :