Wordings & Clauses – download here

Wordings

Adalah bagian dari Polis (perjanjian Asuransi) yang berisi ketentuan, kondisi dan persyaratan pertanggungan (Terms & Conditions), wordings ada yang bersifat standar (standard wordings) yang berisi ketentuan yang standar atau berlaku sama disemua perusahaan, dan ada yang bersifat non standar (tailor made wordings) yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan tertentu, untuk tailor made wordings tidak bisa di download disini karena bisa melanggar hak cipta pembuatnya

 

Clauses

Adalah ketentuan tambahan yang umumnya berisi benefit tambahan atau perluasan jaminan (additional extensions) dari standard wordings namun juga bisa berisi additional exclusions

Please click Wordings or Clauses to download

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder komputer anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”, “MS Word” atau aplikasi lainnya

 

Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

 

 

Wordings   Clauses    Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)  

Wordings   Clauses    Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance)

Wordings   Clauses    Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance)

Wordings   Clauses    Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) – PAR

Wordings   Clauses    Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)

 

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Continue reading

Starbucks memenangkan perkara hak cipta di China

China: Keputusan penting pengadilan telah memberikan kemajuan yang besar dalam hal perlindungan hak cipta di China, Starbucks memenangkan pertanrungan selama dua tahun melawan jaringan restoran kopi terbesar di China. Pengadilan di Shanghai memerintahkan Shanghai Xingbake Coffee Company untuk membayar ganti rugi CNY 500,000 (atau US 61,804) karena telah melanggar hak cipta Starbuks

 

Starbucks yang memiliki lebih dari 300 outlet di China dan Taiwan mengalahkan tergugat atas penyalahgunaan hak cipta merek dagang mereka. “Xingbake” terdengar sangat mirip pengucapannya dengan “Starbucks” dalam bahasa atau lidah orang China, ditambah lagi logo yang digunakan sangat mirip dengan warna hijau dan putih dari Starbucks Continue reading

Xiamen University menuntut penggunaan nama singkatan Xiada

China: Universitas Xiamen di wilayah provinsi Fujian China menuntut perusahaan real estate sehubungan dengan penggunaan nama Xiada tanpa persetujuan pihak universitas, penuntut mengajukan gugatan sebesar CNY 5,000,000 (atau USD 617,284) sebagai konpensasi penggnaan namanya secara tidak sah oleh Shanghai Xiada Real Estate Development Co., Ltd. Ditambah 10% keuntungan perusahaan dari tahun 2002 s/d 2004 dimana mencapai jumlah CNY 50 juta. Xiamen University sering disingkat Xiada telah mendaftarkan hak atas pemakaian nama lengkap dan nama singkatan atau panggilan sebagai merek dagang pada tahun 2000

 

Tergugat beralasan bahwa penggunaan nama Xiada adalah suatu kebetulan dan ketidak sengajaan semata mengingat Xiada adalah juga singkatan dari pendiri perusahaan mereka yaitu Xiamen Dayang  terlebih lagi mereka telah menggunakan nama Xiada sebagai nama perusahaan sebelum pihak universitas mendaftarkan merek dagang mereka. Continue reading

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)

Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.

 

Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta? Continue reading

Professional Indemnity Insurance for Adjusters and Surveyors

Silakan Klik di sini! Untuk membaca versi bahasa Indonesia


Any professional person or consultant

who provides advice or sevices is exposed to

‘professional indemnity’ claims.

 

Premium starts from US$ 2,500* per annum

 

Adjusters and Surveyors are no doubt exposed to ‘professional indemnity’ claims, you must act independently and impartial, your advices or services are relied on by numbers of people or companies for evaluation and adjustment.  

 

Adjusters & Surveyors Portfolios

 

          Loss Adjusters & Surveyors

          Insurance Surveyors

          Average Adjusters

          Marine Surveyors

          Cargo Surveyors

          Quantity Surveyors Continue reading

Kasus Klaim: US$ 175,869 untuk pemberhentian karyawan tanpa alasan yang jelas (wrongful dismissal)

Malaysia: Seorang expat warga Amerika ex karyawan Lilly Industries Sdn Bhd, Malaysia yang diberhentikan dari tempatnya bekerja pada tahun 2000 memenangkan gugatan sebesar MYR 594,267 (atau sebesar US$ 175,868) atas pemecatan dirinya sebagai Manajer Wood Pro Division dari Perusahaan tsb. Pengadilan Industri (Perburuhan) setempat menjatuhkan hukuman kepada perusahaan karena tidak diketemukan alasan yang jelas atas pemecatannya.

 

Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan terhadapnya adalah tidak fair mengingat yang bersangkutan telah bekerja sekian lama dan memimpin berbagai divisi di perusahaan tsb, yang bersangkutan seharusnya dapat dipekerjakan di bagian lain. Continue reading

Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version

 

1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan

 

      Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.

 

2.       Pelaporan dan Pemberitahuan

  Continue reading