FAQs

WE’RE WRITING AS FAST AS WE CAN! In the meantime, please contact us directly for information!

or you may write any inquiry or question below for discussion, i will respond to your inquiry immediately

Silakan menulis pertanyaan atau komentar anda dibawah ini, saya akan menjawabnya segera

8 Comments

  1. Yth.  Bp. Imam, 

    Secara teknis apa dimungkinkan cover CAR berjalan bersamaan dengan PAR, untuk case seperti berikut ini :
    -Case pembangunan hotel, dalam periode berjalan cover CAR, sebagian property yang sudah selesai dikerjakan difungsikan/diopersionalkan.
    -Jika dimungkinkan, apakah dapat mengurangi nilai pertanggungan dalam cover CAR.
    Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih. 

    Salam, 
    Anang S

    betul pak untuk bagian yang “put into service” jaminan PAR sudah bisa dimulai. Tidak mengurangi TSI CAR, Pak “progressive contract work” memang mulai dari TSI 0% s/d TSI 100% sesuai dengan progress pekerjaan.

  2. Dear Sir,

    Mohon bantuannya untuk konsultasi terkait klaim pencurian mobil saya yang tidak dapat diberikan penggantian oleh asuransi.

    saya mengambil mobil daihatsu all new xenia tahun 2012 dengan uang muka Rp60jt dengan leasing PT. Bank Panin. sudah berjalan selama 7 bulan dengan cicilan perbulan Rp.3jt.
    pada tanggal 17 September mobil saya yang diparkir digarasi rumah dicuri oleh si A dan dua orang tidak dikenal dengan modus operandi mengambil kunci asli+stnk asli didalam lemari didalam rumah saya.

    si A datang ke rumah saya (bertamu), pada tanggal 16 sept, karena saya dan istri say bekerja, pagi harinya si A mnemani+menjaga anak saya ditempat penitipan anak/day care. kejadian pencurian pada siang hari pkl 13.30 tgl 17 sept. berarti tersangaka pencuri si A baru menginap 1 malam dirumah saya.

    saya telah mengajukan klaim pencurian tersebut kepada pihak asuransi. ternya pihak asuransi tidak dapat memproses klaim yang saya ajukan dan tidak diberikan penggantian karena didsarkan pada ketentuan polis standar indonesia pada BAB II Resiko yang tidak dijamin pasal 3 ayat 4. (karena pencuri tersebut bekerja dengan saya dan tinggal bersama saya).

    yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah dasar dari pihak asuransi membatalkan klaim pencurian yang saya ajukan dapat dibenarkan dengan alasan tersebut?
    2. Tindakan atau langkaah apa yang harus saya lakukan terkait masalah ini?

    mohon bantuannya
    terimakasih

    Dapat diikuti thread-nya di sini

  3. Tuan, apakah condition or extension yang mesti dimasukkan bagi perlindungan Public Liability bagi operator Paintball organiser

    Tuan Sufian, menurut saya tidak ada yang spesifik perlu ditambahkan karena public liability memang didesain untuk memberikan tanggung jawab hukum untuk tuntutan bodily injury and property damage pihak ketiga.

    jika diperlukan bisa ditambahkan: emergency medical expenses, first aid-facility, property under care, custody and control

  4. Pak Imam,

    Apakah bisa dibantu untuk rumus / cara yang mudah untuk menghitung biaya premi asuransi kapal AHTS 5000 HP seperti HM dan P&I, terima kasih

    rumusnya tidak mudah, Pak dan tidak standard masing-masing perusahaan asuransi punya formula sendiri. Bapak bisa email ke saya ship particularsnya nanti saya buatkan penawaran asuransinya. email saya di imusjab@qbe.co.id

  5. In section 2 of a CAR policy , ” clearance of debris ” could be covered ?

    THANKS .

    Not in section 2, but in section 1, Farrokh. in Theory “Clearance of debris” shall be inserted into a separated sum insured under Section 1. But in practice, it is an additional clause with free of charge inserted into a-set-of-clauses in CAR Policy

  6. mas imam,

    mohon penjelasannya. tertanggung beli barang dari luar negeri (import) dan dalam invoice sudah tertera cost insurance and freight. tertanggung hendak mengasuransikan barangnya. pertanyaannya :
    – apakah tertanggung wajib membeli asuransi lagi dari dalam negeri untuk mengeluarkan barang-nya?
    – kalau wajib, apakah tidak double insured? kalau tidak double insured, nilai pertanggungan-nya berdasarkan nilai cost-nya saja atau termasuk cif?

    thanks.

    Tidak perlu beli asuransi lagi, Pak. Bapak bisa menggunakan Polis Asuransi (yang dari luar negeri) untuk keperluan administrasi kepabeanan.

  7. dear mas imam,

    apakah wajar atau lazim atau logis jika dalam polis PAR diperluas dengan jaminan TPL dan PA (dan bukan polis stand alone)?

    salam,

    prasetyo

    Pada perkembangannya sekarang banyak perusahaan yang membuat package product PAR+TPL+PA dengan Limit tententu. Sah-sah saja…

  8. Dear Pak Imam

    Sesuai Peraturan OJK No.70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi menyebutkan bahwa Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Perusahaan Pialang Asuransi berhak mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas jasa keperantaraannya.

    Apakah perusahaan pialang asuransi dapat menjalankan bisnis terkait Penjaminan Bank Garansi?

    Terima kasih

Leave a comment