Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?

Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).

  Continue reading

Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.

  Continue reading

Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

  Continue reading

Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.

 

click clause here or go to AHLIASURANSI box widget to download

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder komputer anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”, “MS Word” atau aplikasi lainnya

 

Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

 

1.     Reinstatement Value Clause

Pembayaran klaim sesuai dengan harga baru (New Replacement Value), tidak dikenakan potongan depresiasi atau penyusutan

Details explanation  Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

2.     Average Relief Clause Continue reading

Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?

 

Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).

 

Untuk Pertanggungan dibawah harga (under insurance) akan berlaku ketentuan prorata Average yaitu:

 

                                Harga Pertanggungan (TSI)

        Ganti rugi =   ————————————–  x Kerugian (Loss)

                                Harga Sebenarnya (VAT)

  Continue reading

Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

 

Reinstatement Value Clause

 

Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan Continue reading