Protection & Indemnity (P&I) Insurance – Quotation

Asuransi Protection & Indemnity (P&I) menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

 

Jaminan P&I meliputi:

1.       Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya

2.       Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal

3.       Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya

4.       Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi

5.       Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain

Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya

  Continue reading