Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?

 

Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).

 

Untuk Pertanggungan dibawah harga (under insurance) akan berlaku ketentuan prorata Average yaitu:

 

                                Harga Pertanggungan (TSI)

        Ganti rugi =   ————————————–  x Kerugian (Loss)

                                Harga Sebenarnya (VAT)

  Continue reading

Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

 

Reinstatement Value Clause

 

Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan Continue reading

Wordings & Clauses – download here

Wordings

Adalah bagian dari Polis (perjanjian Asuransi) yang berisi ketentuan, kondisi dan persyaratan pertanggungan (Terms & Conditions), wordings ada yang bersifat standar (standard wordings) yang berisi ketentuan yang standar atau berlaku sama disemua perusahaan, dan ada yang bersifat non standar (tailor made wordings) yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan tertentu, untuk tailor made wordings tidak bisa di download disini karena bisa melanggar hak cipta pembuatnya

 

Clauses

Adalah ketentuan tambahan yang umumnya berisi benefit tambahan atau perluasan jaminan (additional extensions) dari standard wordings namun juga bisa berisi additional exclusions

Please click Wordings or Clauses to download

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder komputer anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”, “MS Word” atau aplikasi lainnya

 

Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

 

 

Wordings   Clauses    Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)  

Wordings   Clauses    Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance)

Wordings   Clauses    Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance)

Wordings   Clauses    Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) – PAR

Wordings   Clauses    Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)

 

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Continue reading

Pabrik Tekstil Terbakar

23/09/2008 05:40 – Kebakaran

Pabrik Tekstil Terbakar

Liputan6.com, Bandung: Pabrik tekstil PT Politek di kawasan Batujajar, Bandung, Jawa Barat, hangus dilalap si jago merah, Senin (22/9) malam. Kebakaran terjadi tak lama setelah aliran listrik PLN normal kembali usai pemadaman bergilir.

Api dengan cepat berkobar karena pabrik yang memproduksi benang tersebut dipenuhi material yang mudah terbakar. Kencangnya tiupan angin membuat api semakin sulit dipadamkan. Apalagi 10 unit mobil pemadam yang dikerahkan kesulitan mendapatkan sumber air.

Kepala Kepolisian Resor Kota Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budi Sampurno memastikan penyebab kebakaran akibat meledaknya salah satu generator pabrik. Generator itu sebelumnya digunakan untuk menyuplai listrik setelah pabrik mendapat giliran pemadaman. Akibat peristiwa ini kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(ADO/Patria dan Taufik Hidayat) 

 

 

Asuransi Toko Perhiasan Emas, Berlian, Perak dan Batu Mulia lainnya

Peristiwa perampokan toko emas yang marak diberitakan akhir-akhir ini diberbagai media massa tidak hanya menimbulkan kerugian harta benda namun juga korban jiwa karena perampok tidak segan-segan bertindak brutal untuk mendapatkan harta rampasan perhiasan emas, berlian, perak dan lainya.

 

Mengapa Toko Perhiasan Emas, Berlian, Perak dan Lainnya Harus Diasuransikan?

 

Emas, Berlian Perak dan Perhiasan lainnya memang sangat menarik dan memikat tidak hanya bagi kaum wanita tapi juga sangat memikat bagi perncuri atau perampok untuk beraksi, selain karena bentuknya yang kecil, simple, tidak berat, tidak makan tempat, juga nilainya yang sangat besar, sangat baik untuk investasi karena nilainya selalu naik, tidak mudah rusak dan gampang dijual atau diuangkan.

 

Selain risiko pencurian dan perampokan, Toko Perhiasan Emas, Berlian, Perak dan lainnya juga rentan terhadap bahaya kebakaran dan kerusuhan, mengapa? Karena Toko Perhiasan umumnya berlokasi di daerah yang sangat ramai, kadang juga padat, atau di kompleks pertokoan atau mal yang juga rentan terhadap bahaya kebakaran, jika terjadi kerusuhan tau huru-hara Toko Perhiasan pastinya sangat menarik untuk dijarah karena isinya Emas, Berlian, Perak atau perhiasan lainnya. Walaupun umumnya perhiasan ditaruh di lemari besi atau brankas, namun kadang tidak cukup kuat untuk menahan panas yang sangat tinggi jika terjadi kebakaran yang besar dan tentunya tidak cukup kuat untuk menahan serbuan para perusuh jika terjadi penjarahan.

 

Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi Toko Perhiasan?

Continue reading

Starbucks memenangkan perkara hak cipta di China

China: Keputusan penting pengadilan telah memberikan kemajuan yang besar dalam hal perlindungan hak cipta di China, Starbucks memenangkan pertanrungan selama dua tahun melawan jaringan restoran kopi terbesar di China. Pengadilan di Shanghai memerintahkan Shanghai Xingbake Coffee Company untuk membayar ganti rugi CNY 500,000 (atau US 61,804) karena telah melanggar hak cipta Starbuks

 

Starbucks yang memiliki lebih dari 300 outlet di China dan Taiwan mengalahkan tergugat atas penyalahgunaan hak cipta merek dagang mereka. “Xingbake” terdengar sangat mirip pengucapannya dengan “Starbucks” dalam bahasa atau lidah orang China, ditambah lagi logo yang digunakan sangat mirip dengan warna hijau dan putih dari Starbucks Continue reading

Xiamen University menuntut penggunaan nama singkatan Xiada

China: Universitas Xiamen di wilayah provinsi Fujian China menuntut perusahaan real estate sehubungan dengan penggunaan nama Xiada tanpa persetujuan pihak universitas, penuntut mengajukan gugatan sebesar CNY 5,000,000 (atau USD 617,284) sebagai konpensasi penggnaan namanya secara tidak sah oleh Shanghai Xiada Real Estate Development Co., Ltd. Ditambah 10% keuntungan perusahaan dari tahun 2002 s/d 2004 dimana mencapai jumlah CNY 50 juta. Xiamen University sering disingkat Xiada telah mendaftarkan hak atas pemakaian nama lengkap dan nama singkatan atau panggilan sebagai merek dagang pada tahun 2000

 

Tergugat beralasan bahwa penggunaan nama Xiada adalah suatu kebetulan dan ketidak sengajaan semata mengingat Xiada adalah juga singkatan dari pendiri perusahaan mereka yaitu Xiamen Dayang  terlebih lagi mereka telah menggunakan nama Xiada sebagai nama perusahaan sebelum pihak universitas mendaftarkan merek dagang mereka. Continue reading

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)

Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.

 

Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta? Continue reading

Kasus Klaim: US$ 175,869 untuk pemberhentian karyawan tanpa alasan yang jelas (wrongful dismissal)

Malaysia: Seorang expat warga Amerika ex karyawan Lilly Industries Sdn Bhd, Malaysia yang diberhentikan dari tempatnya bekerja pada tahun 2000 memenangkan gugatan sebesar MYR 594,267 (atau sebesar US$ 175,868) atas pemecatan dirinya sebagai Manajer Wood Pro Division dari Perusahaan tsb. Pengadilan Industri (Perburuhan) setempat menjatuhkan hukuman kepada perusahaan karena tidak diketemukan alasan yang jelas atas pemecatannya.

 

Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan terhadapnya adalah tidak fair mengingat yang bersangkutan telah bekerja sekian lama dan memimpin berbagai divisi di perusahaan tsb, yang bersangkutan seharusnya dapat dipekerjakan di bagian lain. Continue reading

Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version

 

1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan

 

      Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.

 

2.       Pelaporan dan Pemberitahuan

  Continue reading