Public & Products Liability Insurance (Comprehensive General Liability = CGL)

CGL didesain secara khusus untuk memenuhi kebutuhan akan Asuransi Tanggung Gugat Publik maupun Produk secara lebih luas dan komprehensif oleh karenanya wordings yang kami gunakan dikenal juga dengan sebutan Broadform Liability.

 

What does CGL?

 

CGL menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.

 

Jaminan CGL tidak hanya terbatas pada aktifitas perusahan atau industri didalam lingkungan / areal tempat kegiatan (Public Liability) tetapi juga dapat diperluas termasuk terhadap produk-produk yang dipasarkan terhadap konsumen (Products Liability)

 

CGL dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan secara otomatis telah dilengkapi dengan klausul-klausul perluasan yang dibutuhkan dengan wordings yang mudah dibaca dan dipahami.

 

Potensi Klaim

 

Seiring dengan meningkatnya kesadaran individu maupun pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam hal terjadi ketidaknyamanan dan atau kerugian yang ditimbukan oleh suatu kegiatan perusahaan maupun industri, maka masyarakat akan cenderung menggunakan hak-hak mereka untuk menuntut secara hukum.

 

Belum lagi jika menyangkut Produk, kasadaran konsumen akan hak-hak untuk mendapatkan produk yang berkualitas baik adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya memberikan penghargaan tinggi terhadap hak-hak konsumen.

 

Berhadapan dengan proses hukum bukanlah perkara mudah dan tentunya bukanlah perkara yang murah, seperti diketahui proses hukum bisa memakan waktu yang panjang mulai dari tingkat somasi, Pengadilan Negri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tidak jarang harus dilanjutkan ke tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

 

Bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya-biaya perkara, biaya pengacara, konsultan belum lagi biaya kompensasi untuk membayar kerugian harta benda apalagi yang menyangkut jiwa seseorang.

 

Siapa saja yang membutuhkan CGL?

 

Hampir semua orang atau kegiatan membutuhkan perlindungan CGL , mulai dari Tanggung Jawab Hukum seseorang sebagai pemilik atau penghuni Rumah Tinggal, pemilik Toko, Restoran, Kantor, Hotel, pengelola Apartemen, Mal, sampai kepada kegiatan Industri atau Manufaktur, dan lain sebagainya.

 

Pemilik Bangunan misalnya harus bertanggung jawab terhadap aktifitas atau kegiatan yang berlangsung di lingkungannya jangan sampai menimbukan kerugian terhadap tetangga maupun masyarakat sekitarnya, ataupun terhadap pengunjung atau konsumen yang datang beraktifitas.

 

Kegiatan Industri atau Manufaktur bertanggung jawab tidak hanya terbatas terhadap kegiatan industri yang mereka lakukan di premises namun juga terhadap produk yang dihasilkan, jangan sampai menimbukan hal-hal yang merugikan konsumen, seperti bahaya keracunan, cacat atau kematian.

 

Produsen atau supplier  bahan-bahan baku (raw material) juga tidak terlepas dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin ditimbulkan karena cacat bahan atau material.

 

Pembuat mainan anak-anak adalah salah satu contoh industri yang sangat membutuhkan Asuransi Products Liability untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang dihasilkan adalah tidak beracun, tidak menimbulkan gangguan kesehatan sehingga aman untuk anak-anak.

 

Perusahan jasa servis dan maintenance, Bengkel Mobil, Laundry, Catering dan lain sebagainya semua membutukan perlindungan CGL

 

Bagaimana Caranya?

 

Untuk mendapatkan perlindungan CGL adalah sangat mudah, calon Tertanggung cukup melengkapi Proposal Form, yang didalamnya berisi informasi tentang data perusahaan, turn over, data produk yang dihasilkan serta limit of liability yang dibutuhkan.

 

Company Profile dan Brosur Produk adalah sangat dibutuhkan untuk proses underwriting.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi imusjab@qbe.co.id or call me at +628128079130

 

 

26 Comments

  1. Pingback: Products Liability: Asuransi Product Liability untuk Oli, Pelumas dan Oil Additive lainnya « AHLI ASURANSI

  2. Pingback: Contractors’ Liability: Asuransi Liability untuk Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik dan Proyek Lainnya « AHLI ASURANSI

  3. Pingback: Asuransi Public Liability: untuk pekerjaan renovasi, design interior, dan maintenance gedung « AHLI ASURANSI

  4. Pingback: Asuransi Kerugian « AHLI ASURANSI

  5. Maaf Pak Muswar, saya kurang jelas maksud pertanyaannya…CGL & APTL?
    Apakah yang dimaksud adalah Besarnya Premi untuk CGL? Premi sangat bergantung pada “Underwriting Factors” seperti Turn Over, Limit of Liability, Loss History and Terms and Conditions Polisnya

  6. Pak Imam, apakah kesimpulannya : CGL = Comprehensive General liability = Commercial General Liability = Broadform Liability ?

    IMAM MUSJAB: Sama saja, tapi harus dipastikan di Schedule Polis nya apakah semua jenis Liability Public, Product, Automobile, Employers dll dijamin

  7. Pak Imam untuk “Public & Products Liability Insurance (Comprehensive General Liability = CGL)”, produks tersebut yang bisa mengcover PT. Asuransi apa saja? terutama di kota Yogyakarta. Terimakasih.

    IMAM MUSJAB: Hampir semua perusahaan asuransi bisa cover CGL Pak, for inquiry Bapak bisa juga refer ke saya

  8. Pak Imam M Yth.
    Mohon bantuannya bisa mengirim atau memberi contoh polis asuransi tanggung jawab produk (product liability insurance policy) dari Perusahaan Asuransi Indonesia. Ok terimakasih banyak Pak dan Suxes Selalu.

  9. Pak Imam Yth,
    Pak…dimana ya bisa sy dptkan buku mengenai pengertian2 dasar asuransi2 yg ada juga wording2 standarnya, spt yg Pak Imam tulis ini salah satunya…apa di Gramedia ada? Soalnya sy butuh sekali pak, berhubung skrg sy bekerja di kantor asuransi.

    Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

  10. pa’ bagaimana dengan pihak tertanggung yang tindakannya itu mengakibatkan pihak ketiga meninngal…. pihak tertanggung sengaja atau tidak sengaja hanya dia yang tahu…….tapi walaupun tidak sengaja tetep saja dia harus menanggung ulahnya itu lalu…apakah dia menjadapat klaim..????

    Betul Pak jaminanny adalah tanggung jawab hukum dalam hal (1) Property Damage (2) Bodily Injury termasuk kematian dan cacat

  11. Pak Imam,

    Apakah CGL ini bisa diterapkan dalam kasus sebagai berikut :

    Tertanggung bergerak di bidang : Jasa Penitipan Kapal Pesiar (Yacth) dimana penitipan ini juga di sertai dengan perawatan Kapal pesiar tersebut. Tertanggung merupakan Perusahaan yang berbentuk Club Yacht, dimana didalamnya adalah member-member tertanggung yang 80% memiliki kapal yang dititipkan.

    Kapal yang dititipkan tersebut, umumnya di letakkan didarat (Yacht – nya kebanyakan tipe yang pake layar), dan selama berada di darat, kapal tersebut menajdi tanggung jawab dari tertanggung (club),

    pertanyaan saya :

    1. Apakah kerusakan yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh karyawan tertanggung, saat menaikkan, atau menurunkan kapal ke laut, dapat di cover oleh CGL dari QBE ?

    2. Dalam kegiatan perawatan, bila timbul kerusakan akibat dari kesalahan karyawan tertanggung, aakah dapat di pertanggungkan dalam pois CGL dari QBE ?

    terima kasih atas jawabannya

  12. Pak Imam, untuk perusahaan jasa transportasi darat (bis penumpang untuk wisatawan) yang mau mengasuransikan penumpangnya (wisatawan), bisa direkomendasikan perusahaan asuransi yang memiliki product liability? Terima kasih

    bukan product liability pak, tapi “Automobile Liability” bisa diemail ke imusjab@qbe.co.id

  13. Pak Imam, saya ingin memperjelas perbedaan untuk digunakan oleh karyawan antara 1. Personal Accident Insurance, 2. Hospitalization Insurance (rawat inap), 3. Life insurance, 4. Workmen compensation, 5. Employeers Liability dan 6. Jaminan Kecelakaan kerja (dari jamsostek). apakah bisa personal accident bisa mencakup Workmen Compensation dan Employeers Liability? atau semua sudah terakomodir didalam Jamsostek?

    Polis-nya berbeda-beda Pak
    1. Personal Accident Insurance, –> menjamin kecelakaan 24jam dimana saja kapan saja, tidak menjamin sakit / penyakit
    2. Hospitalization Insurance (rawat inap), –> menjamin sakit dan penyakit 24jam dimana saja kapan saja, namun santunan kematia dan cacat biasanya kecil sekali.
    3. Life insurance, –> tergantung programnya, umumnya hanya menjamin kematian dan cacat tetap karena sakit dan kecelakaan
    4. Workmen compensation, –> menjamin kecelakaan kerja saja dan penyakit karena pekerjaan
    5. Employeers Liability dan –> menjamin kelalaian majikan (pemberi kerja), tidak otomatis memberikan ganti rugi untuk pekerja
    6. Jaminan Kecelakaan kerja (dari jamsostek) –> wajib dan santunannya umumnya kecil (basic)

  14. Mas Imam

    saya ingin tanya mengenai product liability … misalnya saya jual makanan kaleng ke Malaysia, sampai disana diketahui makanan tersebut rusak saat sudah dijual di toko.

    apakah bisa ada penggantian untuk barang yang rusak tersebut ?? misalnya nilai total barang yang rusak diatas deductible.

    tapi disini tidak ada korban yang misalnya memakan makanan tersebut, dan pihak produsen selaku klien mengakui ada titik lemah lolos dalam QC mereka

    is it covered under product liability insurance ?

    kedua, untuk product recall, apakah limit biaya = LOL ??

    (memperbaiki) Product yang rusak tidak dijamin di Product Liability. itu Product Guarantee. yang dijamin (dalam Product Liability) adalah TPPD dan TPBI

    Product Recall = LOL? harusnya begitu, di QBE begitu. tapi kalo perusahaan asuransinya ngga berani ya..mereka kasih Limit

  15. mau tanya perbedaan asuransi kerugian dengan asuransi sejumlah uang?

    waduh kurang jelas yang dana maksud apa ya? apakah yang dimaksud adalah Property v Pecuniary Insurance? Property refer to tangible assets seperti asuransi gedung, mesin, stock dll
    Pecuniary refer to business interruption, loss of profit, dll

  16. Pak, numpang tanya, kalau asuransi CGL masa maximum period berlakunya asuransi tersebut berapa lama ya?
    terima kasih sebelumnya.

    Salam, Christina

    Umumnya 12 bulan, Namun untuk “Project” CGL umumnya mengikuti period of contract bisa 6, 12, 18, 24, atau 36 bulan bisa juga cuma beberapa hari saja tergantung contract-nya

  17. Pa Imam, mohon informasi mengenai Polis Liability. Apakah menjamin kerugian material damage atas barang-barang titipan ? misalkan karena adanya pekerjaan crane di lokasi gudang terbuka sehingga menyebabkan barang yang dititipkan mengalami kerusakan dan pemilik barang meminta tanggung jawab kepada pemilik gudang. Apakah hal tersebut dijamin oleh polis CGL ? Terima kasih sebelumnya..

    Apakah menjamin kerugian material damage atas barang-barang titipan ?

    PAR (Standard) tidak menjamin kerugian material damage atas barang-barang titipan –> kecuali diperluas dengan “Customers Goods Clause”.

    CGL (Standard) tidak menjamin tanggung jawab hukum atas kerugian material damage atas barang-barang titipan –> kecuali diperluas dengan CCC “Property under Custody Care and Control” Clause.

    Polis yang khusus di-desain untuk menjamin tanggung jawab hukum atas kerugian material damage atas barang-barang titipan di gudang adalah “Warehousing / Bailee Liability”

  18. Pak Imam, boleh di share PT Asuransi yang memiliki Produk seperti Product Liability insurance terhadap merk product yang di pasarkan di Indonesia (import dari Jepang), dan informasi berapa Premi yang harus di bayar dan contoh perhitungan Premi dan bila terjadi klaim berapa manfaat yang didapat.
    Terima kasih.

    Salam,
    susi

    Susi, silakan dilengkapi datanya dan email ke imusjab@qbe.co.id

Leave a comment